Penerimaan PBB Sektor Perkotaan di Dumai Melebihi Target
Rabu, 02 Januari 2019 - 14:53:43 WIB
DUMAI - Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan di Kota Dumai telah melebihi target yaitu sebesar 105,37 persen. Target dan realisasi penerimaan tersebut sampai dengan 28 Desember 2018.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai H Marjoko Santoso mengatakan, realisasi pajak PBB sektor perkotaan sudah mencapai Rp 73.755.882.888 atau 105,37 persen dari target sebesar Rp 70 Milyar. Kata H Marjoko Santoso kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai diruang kerjanya, Rabu (2/1/2019).
"Pencapaian tersebut merupakan hasil dari kerja keras petugas penarik pajak. Kamipun mengapresiasi para petugas penarik pajak yang selama ini sudah bekerja keras untuk menarik pajak," tambah Marjoko Santoso.
Para petugas penarik pajak juga rutin jemput bola ke objek pajak dan menagih pajak yang menunggak. Cara lain yang dilakukan untuk meningkatkan pajak, Pemerintah setiap tahun juga menggelar gebyar hadiah bagi wajib pajak (WP).
Menurut Marjoko, gebyar hadiah ini merupakan bentuk mengapresiasi bagi wajib pajak karena telah membayar pajak sesuai kewajibannya. Harapannya ke depan dapat membangun kesadaran wajib pajak untuk membayar sebelum jatuh tempo.
"Kepatuhan wajib pajak melunasi pajak PBB diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," harap Marjoko.
Untuk pajak lainnya, Marjoko menambahkan, semua jenis pajak terus didorong untuk mencapai hasil maksimal. Seperti perolehan Pajak Restoran juga melebihi target yang ditetapkan yaitu 145 persen.
Realisasi penerimaan Pajak Restoran sampai Desember 2018 Rp 5.442.695.005 atau 145,14 persen dari target Rp 3.750.000.000, pajak hiburan Rp 966.610.877 atau 129,13 persen dari target Rp 748.559.000, pajak reklame Rp 1.775.291.967 atau 117,47 persen dari target Rp 1.511.334.125.
Pajak penerangan jalan PLN Rp 19.609.529.109 atau 117,20 persen dari target Rp 16.731.422.845, pajak penerangan jalan non PLN Rp 14.263.120.177 atau 155,48 persen dari target Rp 9.173.550.000.
Sedangkan perolehan pajak yang belum memenuhi target adalah Pajak Hotel Rp 3.493.817.690 atau 79,71 persen dari target Rp 4.383.077.030. Pajak air bawah tanah Rp 1,382.472.928 atau 64,19 persen. BPHTB Rp 6.153.868.469 atau 80,30 persen dari target Rp 7.663.123.699.
Penulis: Bambang
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :