Tidak Ada Izin, Satpol PP Bongkar Tenda Bazar UKM Dumai Expo 2018
Kamis, 19 April 2018 - 16:27:58 WIB
DUMAI - Puluhan tenda bazar UKM Dumai Expo Sempena Hari Jadi Kota Dumai ke 19 yang berdiri di Taman Bukit Gelanggang Jalan Jendral Sudirman Kota Dumai dibongkar paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) Kota Dumai didampingi aparat kepolisian dan TNI, Kamis (19/4/2018).
Tenda itu dibongkar petugas lantaran didirikan tanpa izin dari instansi terkait.
"Tenda - tenda kerucut yang didirikan di Taman Bukit Gelanggang dibongkar petugas lantaran didirikan tanpa izin dari instansi terkait," kata Kepala Satpol PP Kota Dumai RH Bambang Wardoyo SH saat dikonfirmasi.
Menurut Kasat Pol PP, pembongkaran berdasarkan permintaan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai.
"Pembongkaran berdasarkan permintaan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai. Suratnya kami terima pada Kamis (19/4/2018). Setelah menerima surat tersebut, Satpol PP sebagai instansi penegak Perda langsung melakukan penertiban dengan cara membongkar tenda-tenda tersebut," tambahnya.
Agar penertiban ini berjalan lancar, Satpol PP melibatkan aparat dari TNI dan Polri untuk mendampingi sehingga pembongkaran berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan sebab tenda tersebut didirikan tanpa izin.
Masih kata Bambang Wardoyo, berdasarkan surat dari DPMPTSP Kota Dumai, yang memegang izin untuk mendirikan tenda bazar UKM adalah PT Mahudun selaku pemenang tender sebagai IO (Ivent Organizer) Dumai Expo 2018. Sementara pengelola tenda yang saat ini berdiri di taman bukit gelanggang tidak mengantongi izin.
Namun Bambang enggan menyebutkan siapa pengelola yang telah mendirikan tenda kerucut tersebut.
"Kami hanya menjalankan perintah, terkait siapa pengelolanya bisa ditanyakan langsung keoada instansi terkait," tutupnya.
Terpisah Kepala DPMPTSP Kota Dumai Hendri Sandra SE membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Satpol PP Dumai agar membongkar tenda yang didirikan tanpa izin.
"Benar, kami telah melayangkan surat tersebut. Dan meminta Satpol PP membongkar tenda yang didirikan tanpa izin, " kata Hendri.
Ditanya siapa pengelolanya, Hendri enggan mengatakannya. "Yang pasti pemenang tender Dumai Expo adalah PT Mahudun, sehingga yang berhak mendirikan tenda bazar, UKM dan lainnya adalah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai IO Dumai Expo sempena hari jadi Kota Dumai ke 19 Tahun 2018 kecuali sudah mendapat persetujuan dari pemenang," tukasnya.
Penulis : Bambang
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :