DPRD Riau: Di Banten Bayar Pajak Sudah Manfaatkan Drive Thru
Senin, 21 Juni 2021 - 13:36:49 WIB
PEKANBARU - Untuk revisi ketiga Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, DPRD Riau harus berkunjung ke Provinsi Banten untuk melihat bagaimana daerah itu berinovasi soal pajak daerah.
Karmila Sari, anggota tim panitia khusus rancangan peraturan daerah mengatakan tujuan mereka memilih Banten sebagai tujuan karena Banten sudah lebih dulu melakukan inovasi terkait dengan pembayaran pajak kendaraan. Seperti memanfaatkan drive thru di atas jam tiga sore. Selain itu juga KTP bukan syarat utama untuk perpanjangan pajak di atas satu tahun dan samsat keliling.
"Pembarayan dapat dilakukan di minimarket dan tokopedia," kata Karmila Sari mencontohkan hasil dari kunjungan ke Banten, Senin (21/6/2021).
Tapi sebelum melangkah lebih jauh, menurut Karmila pertama-tama harus ada penyeragaman data lebih dahulu di Badan Pendapatan Daerah Riau dengan Polda Riau terkait jumlah kendaraan bermotor. "Inilah yang harus dicarikan solusi melalui peraturan daerah perubahan pajak ini," katanya.
Untuk proses pembayaran drive thru Karmila sebut banyak Polres di Riau yang ingin inovasi ini diterapkan di Riau. "DPRD Riau lebih menyarankan supaya pembayaran pajak tidak mewajibkan KTP kecuali pajak lima tahunan," ujarnya.
Penulis : Wahid
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :