PEKANBARU – Ratusan massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pekanbaru terlibat ketegangan dengan aparat kepolisian saat menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Riau, Rabu (21/10/2026).
Massa akhirnya berhasil masuk dan menduduki halaman kantor dewan untuk menyampaikan tuntutan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kabut asap yang masih melanda sejumlah wilayah.
Ketegangan terjadi ketika massa merasa tidak mendapat sambutan yang diharapkan dari pimpinan DPRD Riau. Dalam aksi tersebut, mahasiswa hanya ditemui tiga anggota DPRD Riau, yakni Edi Basri, Abdullah, dan Sumardani.
Situasi sempat memanas ketika mahasiswa berupaya masuk ke gedung DPRD. Massa dan aparat kepolisian bersama petugas Satpol PP terlibat aksi saling dorong di pagar kantor dewan.
Mahasiswa bersikeras ingin menyampaikan aspirasi secara langsung kepada para wakil rakyat. Mereka menilai persoalan karhutla dan kabut asap yang kembali terjadi merupakan masalah tahunan yang belum ditangani secara tuntas.
"Kami mau masuk ke dalam untuk berdialog, untuk berdiskusi akar permasalahan Karhutla dari hulu sampai ke hilir. Kami tidak mau anarkis, ini rumah rakyat yang kami juga punya hak untuk masuk," ujar salah seorang massa.
HMI Pekanbaru menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika kebakaran terjadi. Mereka mendesak pemerintah menelusuri akar persoalan, termasuk tanggung jawab korporasi, penegakan hukum, pencegahan kebakaran, hingga pemulihan kondisi masyarakat yang terdampak asap.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan 10 tuntutan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Salah satu tuntutan utama adalah mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan karhutla di Sumatra, Kalimantan, dan Papua sebagai bencana nasional.
Selain itu, HMI mendesak pencopotan Menteri Kehutanan dan meminta agar yang bersangkutan dipulangkan ke Provinsi Riau.
Mahasiswa juga menuntut pemerintah mengumumkan seluruh korporasi yang konsesinya terbakar sepanjang 2026 di Riau. Pengumuman tersebut, menurut tuntutan mereka, harus mencakup peta batas konsesi, luas area terbakar, serta status hukum masing-masing perusahaan.
Tuntutan itu dikaitkan dengan janji Presiden pada 8 September yang disebut mahasiswa sebagai dasar untuk meminta keterbukaan informasi mengenai perusahaan yang konsesinya mengalami kebakaran.
Di bidang penegakan hukum, HMI mendesak agar korporasi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana kebakaran. Mereka juga meminta penjatuhan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mahasiswa turut mendesak pemerintah mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan yang terbukti menyebabkan kebakaran. Gugatan tersebut ditujukan untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan lingkungan, kerugian masyarakat, dan biaya pemulihan lingkungan.
Tak hanya itu, HMI meminta pencabutan atau pembekuan izin usaha dan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang berulang kali mengalami kebakaran. Langkah tersebut, menurut tuntutan mereka, perlu didasarkan pada audit kepatuhan independen yang hasilnya dipublikasikan secara transparan dan disertai sanksi administratif tegas.
Dalam aspek pencegahan, mahasiswa mendesak pemerintah memperkuat sistem pengawasan, kesiapsiagaan, dan perlindungan masyarakat untuk mencegah serta menanggulangi pembakaran lahan gambut.
Mereka juga meminta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 dijalankan dengan dukungan anggaran yang jelas. Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah kabupaten diminta memublikasikan kesiapan menghadapi musim kemarau, bukan sekadar menetapkan status siaga.
Perhatian terhadap masyarakat terdampak asap juga menjadi bagian dari tuntutan HMI. Mahasiswa meminta penyediaan layanan kesehatan gratis, masker, ruang bebas asap, serta kompensasi bagi kelompok rentan.
Pada poin terakhir, HMI mendesak pemerintah melindungi petani kecil dan masyarakat adat dari kriminalisasi, sekaligus mengusut aktor intelektual di balik dugaan penggunaan orang suruhan dalam praktik pembakaran lahan.
Melalui aksi tersebut, HMI Pekanbaru mendesak pemerintah dan para pemangku kepentingan mengambil langkah konkret dalam menangani karhutla. Mereka menilai penanganan persoalan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan dan penegakan hukum hingga perlindungan masyarakat serta pemulihan lingkungan.