Paripurna DPRD Riau Bahas Usulan Pemberhentian Gubri 2019-2024
Senin, 05 Februari 2024 - 17:12:35 WIB
PEKANBARU - Dalam rapat paripuna di gedung DPRD Riau, Gubernur Riau, Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution hadir membahas penyampaian usulan DPRD Riau terkait pemberhentian Gubernur masa jabatan 2019-2024, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, Senin (5/2/2024).
Menurut Gubri, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 78 ayat 1 huruf C, kepala daerah dapat diberhentikan, dan pasal 78 ayat 2 huruf a menjelaskan, pemberhentian bisa terjadi karena berakhirnya masa jabatan.
"Alhamdulillah pada kesempatan ini kita semua dapat hadir dalam acara rapat paripurna DPRD riau dalam rangka penyampaian usulan pemberhentian gubernur riau masa jabatan 2019-2024," kata Gubri dilansir mcr.
Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho menuturkan, rapat ini terkait pengusulan pemberhentian Gubernur Riau Edy Natar pada tanggal 20 Februari 2024 mendatang, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 78 tentang pemerintahan daerah.
"Langkah ini diambil untuk melaksanakan administrasi terkait masa jabatan gubernur yang akan segera berakhir. Setelah dilakukan pengusulan, selanjutnya menunggu hasil dari presiden RI melalui Kemendagri," ungkapnya.
Usulan pemberhentian Gubernur Riau akan memastikan tidak ada kekosongan jabatan dengan pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur pada tanggal 20 Februari.
Proses selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada Presiden melalui Kemendagri.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :