PEKANBARU - Peserta Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Riau dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terkejut saat mengetahui perusahaan itu mengutus Edwil Suzardi yang baru 5 hari menjabat EVP Upstream Business PHR WK Rokan untuk membahas kematian delapan pekerja yang terjadi sejak tahun 2021-2023.
Fakta itu diketahui setelah anggota Komisi V DPRD Riau beramai-ramai mengutarakan kekecewaan mereka karena Direktur Utama (Dirut) PT PHR, Jafee Arizon Suardin yang kembali mangkir dalam pertemuan untuk yang ketiga kalinya.
Jafee hanya mengutus Edwil Suzardi yang didampingi Rudi Ariffianto sebagai Corporate Secretary PHR dan lainnya.
Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Syafaruddin Poti itu, Komisi V terpecah menjadi dua pendapat, yaitu meminta rapat kembali diundur sampai Dirut PHR hadir atau tetap dilanjutkan.
Menengahi hal itu, Ketua DPRD Riau, Yulisman yang juga hadir kemudian bertanya pada Edwil.
"Pada peristiwa (kecelakaan pekerja) ini terjadi apakah bapak sudah ada di PHR? Maksud saya, apakah sudah menjabat (sebagai EVP)?" cecar Yulisman dalam RDP yang berlangsung Kamis (2/2/2023).
Edwil menjawab, ia terhitung baru lima hari resmi bertugas sebagai EVP Upstream Business PHR WK Rokan.
Mendengar itu, peserta rapat langsung heboh. Namun sebelum ia menjelaskan lebih lanjut, Yulisman memotong dan meminta penjelasan apa yang terjadi pada EVP sebelumnya.
Edwil menjelaskan, EVP sebelumnya atas nama Feri Sri Wibowo telah dibebastugaskan dari jabatannya karena dinilai bertanggungjawab atas kecelakaan kerja yang menewaskan DS (22) di Rig ACS-06, Sumur Minas 5D-28 pada 18 Januari 2023 lalu.
Mendengar hal itu, Yulisman kembali menegaskan, sesuai perjanjian pada pertemuan sebelumnya, PT PHR harus menghadirkan Dirut Jafee Arizon Suardin secara langsung untuk menghindari isu semakin bergulir seperti bola liar.
"Kalau persoalan sibuk, tentu kita semua ada kesibukan. Seharusnya kita saling menghormati dan menghargai. Tapi lain hal kalau persoalan peristiwa (kematian pekerja) ini dianggap PHR sebagai sesuatu yang biasa," ujarnya.
Oleh karena itu, Yulisman melanjutkan, Komisi V DPRD Riau tidak perlu lagi memanggil PT PHR dan langsung rapat internal untuk membahas pembentukan panitia khusus (Pansus).
"Kita tidak akan panggil lagi PHR. Pansus akan turun bersama Kemenaker. Nanti apabila ada hal-hal (di PHR) yang melanggar secara hukum, kita langsung rekomendasikan saja (untuk diusut)," tegasnya.
Penulis: Rinai
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :