Pemprov Riau Diminta Cepat Tangani Sengketa Lahan Antar Perusahaan dan Masyarakat
Jumat, 26 Februari 2021 - 15:52:19 WIB
PEKANBARU - Sengketa lahan antara perusahaan PT CSS dan RPI dengan masyarakat di empat Kecamatan Peranap, Batang Peranap, Rakit Kulim dan Batang Cina Kabupaten Inhu sampai hari ini belum selesai.
Menurut anggota Komisi II Bidang Perekonomian DPRD Riau, Manahara Napitupulu masyarakat sudah mendiami lahan itu selama 10 tahun.
"Permasalahan masyarakat dan perusahaan ini sudah cukup lama. Masyarakat sudah lebih dulu nanam kelapa sawit. Bahkan sudah ada yang 10 tahun lebih. Begitu juga perusahaan sawit menindaklanjuti dan ekspansi ke sana," kata Manahara Napitupulu, Kamis (26/2/2021).
Ia tak menyangkal bahwa wilayah kebun yang jadi masalah itu masuk dalam izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI). Namun, ia juga tak melihat masyarakat salah sepenuhnya.
"Memang kalau melihat peta itu masuk plotting izin konsesi. Namun, kan tidak begitu saja memusnahkan hak masyarakat. Masyarakat di sanakan bukan pendatang gelap, mereka datang kesana mengganti rugi dari desa. Macam mana masyarakat mau mengurus izin ke kementerian yang hanya dua empat hektar tanah," katanya.
Menanggapi soal status tanah yang jadi pertengkaran itu, Manahara menjelaskan jika legalitas yang dipegang masyarakat Surat Kepemilikan Tanah (SKT), Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT). Kemudian kalau perusahaan izin dari menteri kehutanan.
Karena itu ia kurang sreg dengan cara perusahaan mengeksekusi masyarakat yang juga punya peran.
"Karena ini negara hukum. Perusahaan jangan mengeksekusi seperti itu. Yang mereka lakukan juga tindakan melanggar hukum. Karena ada jerih payah masyarakat juga menyemprot," ujarnya.
Sampai saat ini tindakan yang sudah diambil adalah Pemerintah Kabupaten Inhu memroses dengan memanggil perusahaan bersangkutan lewat Kesbangpol bahkan sampai Badan Pertanahan Riau (BPN) Kantor Wilayah Riau.
"Kami merespon bersama Komisi II sudah mengajukan ke Kementerian Kehutanan, dari Kementerian Kehutanan menyarankan Gubernur untuk menangani atas permintaan kabupaten," terangnya.
Menurut Manahara memang secara de facto di sana rumah penduduk. Kalau status itu HTI.
Manahara mengatakan untuk merevisi soal izin konsesi HTI ada dua pola. Satu oleh kebijakan Menteri Kehutanan. Kedua dari pengakuan Gubernur. Disinilah Pemerintah Provinsi Riau bisa bermain peran.
Manahara Napitupulu, mengharapkan Pemerintah Provinsi Riau mengambil tindakan terhadap sengketa lahan kebun.
"Itu yang kita harapkan kepada Gubernur. Kalau perusahaan ini kan cenderung serakah
kalau bisa ia memiliki Indonesia ini," kata Manahara Napitupulu.
Penulis : hr3
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :