Satu Tahun Alih Kelola, DPRD Riau Desak PHR Segera Realisasikan PI 10 Persen Blok Rokan
PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto menuntut komitmen PT Pertamina Hulu Rokon (PHR) merealisasikan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Migas Rokan kepada Pemerintah Provinsi Riau.
Sebab, sudah satu tahun sejak alih kelola Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kepada PT PHR tapi PI 10 persen belum ada kejelasan. Pertamina resmi mengelola sepenuhnya blok penghasil minyak terbesar kedua di Indonesia itu pada 9 Agustus 2021 lalu.
"PI 10 persen itu bukan hanya permintaan tapi juga merupakan hak Provinsi Riau yang dijamin oleh konstitusi. Makanya segera dicairkan ketika semua persyaratan yang ditetapkan susuai regulasi yang ada sudah kita penuhi," kata Hardianto, Selasa (9/8/2022).
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, waktu pembahasan dan pengesahan APBD 2021, DPRD Riau memasukkan asumsi pendapatan dari hasil PI 10 persen tersebut.
"Tentu juga kita sudah lakukan perencanaan pembangunan. Kalau PI tidak dicairkan tahun 2022 ini maka konsekuensinya belanja kita di APBD 2022 bisa berpotensi defisit karena ada target pencapaian yang tidak tercapai yaitu PI itu tadi," bebernya.
Oleh karena itu, kata Hardianto, pihaknya mendesak PT PHR segera mempercepat proses pemberian PI 10 persen tersebut sebagaimana kesepakatan.
"Kalau PHR kan sifatnya hanya pengelola. Nanti kami akan coba merumuskan langkah-langkah apa yang akan dilakukan secara kelembagaan supaya PI ini bisa terealisasi. Karena dalam konteks hubungan dua unsur penyelenggara pemerintahan daerah tentu DPRD Riau perlu men-support Pemprov Riau untuk memperjuangkan PI segera terealisasi," ucapnya.
Sebelumnya, tuntutan serupa juga disampaikan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar. Dia mengatakan belum ada kontribusi pendapatan dari PI sejak alih kelola Blok Rokan setahun lalu.
"Kita juga masih menunggu PI dari PT PHR, karena itu kami sudah meminta Dirut PT PHR agar bisa memproses pemberian PI 10 persen kepada Provinsi Riau," ujar Syamsuar, Senin (8/8/2022).
Untuk melancarkan proses tersebut, Gubri telah memfasilitasi pertemuan antara SKK Migas dengan PT PHR agar permintaan PI 10 persen segera direalisasikan.
"Tahun 2021 sudah lewat, harapan kami seharusnya PI itu sudah diterima sehingga kita tahu berapa progres dari produksi dan lifting yang telah diperoleh oleh PT PHR setelah alih fungsi," kata Gubri.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Migas Kementerian ESDM) telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Aturan tersebut memungkinkan daerah penghasil terlibat dalam pengelolaan migas sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan peraturan tersebut, pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menawarkan PI 10 persen kepada pemerintah daerah (Pemda) sejak disetujuinya plan of development (POD) I wilayah kerja, baik di darat maupun perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil.
Penulis: Rico Mardianto
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :