Perda RTRW Riau Masuk Agenda Revisi 2021
Selasa, 26 Januari 2021 - 12:00:13 WIB
PEKANBARU - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau 2018 - 2038 sepertinya bakal direvisi oleh DPRD Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau.
Seperti dikatakan Ketua DPRD Riau, Yulisman, nantinya revisi ini akan melibatkan partisipasi publik lantaran sifatnya yang sensitif.
"Ya itu termasuk prioritas pada tahun 2021 bersamaan Ranperda lainya yang diusulkan Pemprov Riau. Kita akan membahas secepatnya," kata Yulisman, Senin (25/1/2021).
Pasalnya hal itu bermula digugatnya Perda RTRWP Riau tahun 2018 ke Mahkamah Agung tahun 2019 oleh LSM lingkungan.
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan LSM lingkungan hidup atas Perda RTRWP Riau 2018-2038. Perda tersebut dinilai tidak memihak pada isu lingkungan, seperti pemulihan dan perlindungan kawasan gambut.
Putusan Mahkamah Agung pada 2019 berintikan koreksi atas sejumlah pasal di Perda Nomor 10 tahun 2018 di antaranya: Pasal 1 angka 69, pasal 23 ayat (4), pasal 38 ayat (1) dan (2) , Pasal 46 ayat (2) huruf c, d dan e, serta Pasal 71 ayat (1) dan (2).
Sebagai daerah pusat perkebunan sawit dan industri kehutanan di Indonesia, regulasi tata ruang di Riau memiliki efek ekonomi yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Pada Perda RTRWP Riau 2018-2038, kawasan lindung gambut ditetapkan hanya seluas 21.615 hektare. Padahal, fungsi lindung gambut di Riau yang ditetapkan secara nasional seluas 2.378.108 hektare. Menciutnya kawasan lindung gambut itu disinyalir untuk mengakomodir perkebunan sawit dan hutan tanaman industri.
Penulis : hr3
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :