Ranperda Tentang Kearsipan Disetujui Legislatif Riau
Sabtu, 19 Desember 2020 - 14:58:31 WIB
PEKANBARU - Panitia Khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah DPRD Riau menyampaikan hasil kerja terhadap rancangan Perda tentang penyelenggaraan kearsipan sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah, Kamis (17/12/2020) lalu dalam rapat paripurna.
Suhaidi, dari Fraksi Gerindra, Anggota Pansus Ranperda membacakan laporan tim yang diketuai oleh Eddy A Mohammad Yatim Fraksi Demokrat.
Berdasarkan SK DPRD Riau No 36/ KPTS/DPRD/Tahun 2019 pada 5 Desember 2019 telah dibentuk Pansus untuk menggodok Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
Untuk membahas Ranperda ini, tim Pansus melakukan kerja sama dengan instansi seperti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Biro Hukum Provinsi Riau. Selain itu Pansus juga berkunjung ke Dinas Perpustakaan di Yogyakarta yang sudah menyelenggarakan kearsipan.
Hasil rekomendasi Tim Pansus berbunyi sebagai berikut,
Pemerintah Daerah mensosialisasikan tentang kearsipan.
Menempatkan SDM kompeten bidang arsip dan kimia.
Pemerintah daerah perlu aturan teknis sumber penerimaan seperti biaya buku.
Pemerintah daerah menyiapkan gedung laboratorium.
Menyiapkan satuan tanggap darurat seandainya terjadi kerusakan disebabkan oleh alam dan nonalam.
Dalam Rapat Paripurna itu anggota dewan yang hadir menyetujui Ranperda Tentang Kearsipan.
Penulis : hr3
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :