www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


DPRD Riau Sahkan Perda Kesehatan, Ada Sanksi Pidana Bagi Pelanggar
Selasa, 03 November 2020 - 07:11:57 WIB

PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau baru saja mengesahkan peraturan daerah perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan daerah.

Pimpinan sidang DPRD Riau Hardianto mengetuk palu payung hukum yang memuat tentang pencegahan COVID-19. Adapun salah satu pasal yang disoroti yakni adanya ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan baik secara individu maupun pelaku usaha.

Hal itu dijelaskan oleh Ketua Pansus Perda Penyenggaraan Kesehatan DPRD Riau Ade Agus Hartanto usai paripurna, Senin. Untuk pelanggar prokes per orang yang tidak menggunakan masker, ada tiga sanksi yang bakal diterapkan diantaranya, sanksi administrasi dengan tiga kali teguran dan denda sebesar Rp100 ribu.

Jika yang bersangkutan tetap abai setelah diberikan sanksi administrasi, maka selanjutnya dikenakan sanksi kedua yakni sanksi sosial.  Dan yang paling berat yakni sanksi pidana, tiga hari kurungan badan dengan denda senilai Rp350 ribu.

"Iya ada sanksi administrasi, jika masih melanggar diterapkan sanksi sosial sesuai dengan kondisi di lapangan. Yang paling berat itu sanksi pidana. Ini kalau sanksi administrasi dan sanksi sosial, orang itu masih melanggar," ucap Ade Agus.

Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang tidak disiplin menerapkan prokes yakni berupa penutupan usaha, pembubaran bahkan pencabutan izin usaha. Bagi pelaku usaha juga diterapkan hal serupa yakni sanksi pidana.

"Ini dimaksudkan agar masyarakat ataupun pelaku usaha, semua disiplin. Kalau memakai masker bagi perorangan kemudian tempat-tempat usaha menerapkan prokes dengan baik. Sanksi di atas tidak akan berlaku. Ini justru dapat menyelamatkan orang lain," ucap politisi PKB Riau itu.

Ade berharap agar keberadaan perda ini segera disosialisasikan ke masyarakat agar dapat diterapkan secara menyeluruh.

Sementara itu, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan kehadiran perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum terkait upaya-upaya penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. (*)

Penulis : Fauzia

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
SMAN Plus Riau.(foto: int)Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMAN Plus Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan Saat Masa Sulit
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Pengaduan Pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriyah
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved