PEKANBARU - APBD Perubahan Riau tahun 2019 mengalami peningkatan sekitar 3,25 persen dari APBD Murni 2019. Meski demikian, sejumlah sektor dianggap belum maksimal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Pajak Kendaraan Bermotor masih berpeluang untuk ditingkatkan sesuai potensi yang ada. Karena dari target Rp1,6 triliun, realisasinya sampai 31 Juni 2019 baru sebesar Rp519 miliar lebih atau sekitar 48 persen dari target," kata Juru bicara Banggar DPRD Riau, Marwan Yohanis, Jumat (31/8/2019) dikutip dari Tribunpekanbaru.
Marwan mengungkapkan, target tersebut masih berpeluang untuk ditingkatkan. Sebab jumlah kendaraan bermotor di Riau diperkirakan mencapai 2,9 juta unit.
Sedangkan yang melakukan pembayaran pajak setiap tahunnya baru sekitar 1,3 juta unit.
"Jadi baru sekitar 44,83 persen saja yang patuh membayarkan pajak kendaraan bermotornya. Makanya kami menilai masih banyak kendaraan bermotor yang belum membayarkan pajaknya," katanya.
Selain itu, pihaknya merekomendasikan kepada Pemprov Riau untuk kembali melakukan program pemutihan atau penghapusan pajak kendaraan bermotor.
Agar wajib pajak kendaraan bermotor yang sudah lama menunggak bisa membayarkan pajaknya.
"Memberikan kemudahan wajib pajak kendaraan bermotor dengan memberikan dispensasi atau pengampunan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dan ini harus disosialisasikan supaya semua masyarakat tahu. Sehingga masyarakat termotivasi untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya,” kata dia.
Selain itu, kalangan legisltasif juga meminta kepada Bapenda Riau untuk membuka loket setiap hari pasar untuk melayani masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotornya.
Bisa dilakukan oleh UPT Bapenda di masing-masing daerah.
"Supaya pelayanan lebih dekat dan menekan ongkos masyarakat karena tidak perlu jauh-jauh lagi datang ke kantor UPT untuk membayarkan pajaknya," ujarnya.
Seperti diketahui, naskah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2019 Provinsi Riau diserahkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), kemarin.
Setelah dilakukan evaluasi di Kemendagri, naskah APBD P 2019 ini akan dikembalikan ke DPRD Riau untuk disempurnakan sebelum digunakan untuk kegiatan.
"Pemeriksaan di Kemendagri itu sesuai aturan paling lama 14 hari. Kemudian diserahkan ke kita untuk disempurnakan. Mudah-mudahan proses penyempurnaan di kita bisa selesai dalam waktu seminggu," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo.
Lebih lanjut Sunaryo mengungkapkan, APBD Perubahan Riau 2019 disahkan, Kamis (29/8) kemarin sebesar Rp9,426 triliun.
APBD Perubahan ini mengalami kenaikan 3,25 persen dibandingkan APBD Riau murni 2019, yang berjumlah Rp9,129 triliun.
"Terdapat kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp297 miliar, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan dana hibah," katanya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :