www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tips Memiliki Asuransi All Risk Mobil Secara Online dan Tanpa Ribet
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


DPRD Riau Sahkan Revisi Perda Ketenagalistrikan
Senin, 16 April 2018 - 18:00:56 WIB

PEKANBARU - Pihak DPRD Riau mengesahkan revisi peraturan daerah tentang ketenagalistrikan dalam paripurna yang dihadiri 43 anggota Dewan, Senin (16/4/2018).
     
Juru Bicara Pansus Perubahan atas Ranperda Ketenagalistrikan, Almainis, berharap agar rancangan Raperda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Provinsi Riau, khususnya dalam bidang penggunaan, pemberdayaan, pengelolaan serta pengusahaan kelistrikan.
    
"Kami yakin dan percaya atas dukungan dari segenap pihak sehingga rancangan peraturan daerah tentang Ketenagalistrikan ini dapat disajikan dan semoga bisa memberikan manfaat bagi segenap masyarakat Riau secara luas," tegas Almainis, Senin (16/4/2018).
     
Dikatakan, laporan yang disampaikan pansus perubahan atas rancangan peraturan daerah nomor 5/2014 tentang rancangan peraturan daerah tentang ketenagalistrikan merupakan hasil fasilitas yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Riau melalui Biro Hukum dan HAM, Pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Dalam Negeri.
      
Secara rinci, Politisi PDI Perjuangan Riau itu menjelaskan adapun poin revisi hasil fasilitasi yang diterima, pada poin-poin sebagai berikut, pertama redaksi tahun pada judul awal ranperda disesuaikan dengan tahun yang sedang berjalan.
      
Kedua penyempurnaan pada poin mengingat guna disesuaikan dengan aturan hukum dan perundang-undangan. Ketiga Pasal 1, point 3, 6, 23, 25, 30, 34, 39, 41 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian. Keempat Pasal 2 huruf d dilakukan penyempurnaan redaksional. Kelima Pasal 4 huruf k, l dan m dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
      
Keenam pasal 28 point 2 dan 4 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian redaksional. Ketujuh, pasal 29A point 3 dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kedelapan, pasal 49 point 1 dilakukan penyempurnaan redaksional.
     
Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi menyampaikan pendapat akhir kepala daerah, mengatakan ketengalistrikan merupakan penyediaan dan pemanfaataan tenaga listrik serta usaha menunjang tenaga listrik.     
      
"Melalui ranperda ini diatur ketentuan penyedia tenaga listrik mencakup jenis usaha, wilayah usaha, pelaku usaha, perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin usaha, penyedia tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan, pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan," kata Ahmad Hijazi dilansir antarariau.
   
Dia mengatakan, ranperda ini juga mengatur tujuan keselamatan ketenagalistrikan yang mewajibkan instalasi tenaga listrik memiliki sertifikat layak operasi, peralatan dan pemanfataan tenaga listrik harus sesuai dengan standar nasional Indonesia dan tenaga teknik harus memiliki sertifikat kompetensi.
     
Lanjut Sekda, dengan ditetapkan ranperda ketenagalistrikan menjadi payung hukum diharapkan penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi yang sejalan dengan prinsip otonomi daerah dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
      
"Maka peran pemda dan masyarakat dalam penyedian tenaga listrik perlu ditingkatkan sehingga tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu," sebut Sekda.
     
Disamping bermanfaat, lanjut Sekda, ketenagalistrikan juga membahayakan sehingga dalam penyediaan dan pemanfaataannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
     
"Kami harapkan melalui perda ini dapat meningkatkan peran serta pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan pengaturan, pengawasan dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik," katanya.
     
Kemudian dapat meningkatkan sarana dan prasarana pendukung tenagalistrikan baik sektor perizinan dan nonperizinan. Selanjutnya, meningkatkan kemampuan SDM dan kualitas aparatur dalam pembinaan dan penguasaan ketenagalistrikan.
    
"Kita harapkam pula dapat meningkatkan jumlah dan realisasi rasio eleltrifikasi daerah," sebut Sekda.
     
Setelah disetujui Anggota DPRD Riau yang hadir dalam paripurna, pimpinan Paripurna Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo beserta SekdaProv Riau menandatangani pengesahan revisi perda ketenagalistrikan.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Roojai Indonesia hadir untuk menjadi asuransi online terbaik dan memastikan finansialmu terproteksi dengan menawarkan berbagai manfaat asuransi, diantaranya roadside assistance 24/7, proses klaim yang mudah dan cepat, diskon, dan masih banyak lagi. Tips Memiliki Asuransi All Risk Mobil Secara Online dan Tanpa Ribet
Service AHASS siaga untuk pemudik.(foto: istimewa)AHASS Siaga Bantu Pemudik Servis Motor Honda
NETA V.(foto: istimewa)Makin Populer, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Mobil Listrik
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto bersama Menhub RI.(foto: sri/halloriau.com)Dukung Gebyar BBI/BBWI, Menhub Beri Bantuan 'By The Service' ke Pemprov Riau
Salah satu baliho sosialisasi Abdul Wahid sebagai bakal calon gubernur Riau (foto:rinai/halloriau) Lebih Baik Kembali ke DPR RI Daripada Jadi Wakil, PKB Pastikan Abdul Wahid Bacalon Gubri
  Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kata Kadisdik
LLDIKTI Wilayah XVII sosialisasi KIP-K di UIR.(foto: mcr)Sosialisasi KIP-K di UIR, LLDIKTI Wilayah XVII: Peran Yayasan dan PT Penting untuk Sukseskan Program
Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.(foto: int)Ikuti MTQ ke-42 Riau, Besok Kafilah Pekanbaru Berangkat ke Dumai
Macet di Jalan Sudirman Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)Pengendara di Pekanbaru Keluhkan Pak Ogah, Sembarangan Beri Jalan untuk yang Beri Uang
Irvan Herman saat bersama Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (foto/ist)Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved