PEKANBARU-Karena jaminan kesehatan seperti BPJS merupakan program pemerintah, maka DPRD Kota Pekanbaru sangat berharap agar program tersebut dijalankan oleh seluruh rumah sakit yang ada di Pekanbaru.
Dan tidak adanya perbedaan layanan antara pasien umum maupun pasien BPJS, karena pada dasarnya masyarakat tetap membayar iuran baik yang dikeluarkan secara pribadi maupun melalui perusahaan. Demikian disampaikan oleh Zainal Arifin, anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru.
"Rumah sakit harus tegas. Karena ini program pemerintah. Kalau rumah sakit itu beralasan belum bisa bekerjasama, tentu harus jelas. Apa penyebab mereka tidak mau. Yang pasti, kita harapkan semua rumah sakit harus bekerjasama dengan BPJS," kata Zainal, Minggu (17/12/2017).
Ketua Fraksi Gerindra ini menyebutkan, tidak hanya kerjasama, namun pelayanan harus menjadi prioritas. Karena masyarakat masih banyak mengeluhkan pelayanan rumah sakit, masih belum maksimal terhadap pasien BPJS.
"Selama ini, kalau itu pasien BPJS, maka dianggap sebelah mata. Ke depan, ini harus berbenah. Ini harus dimulai tahun 2018 nanti. Itu yang paling penting," harapnya.
Mengenai adanya wacana delapan penyakit berbiaya tinggi dan berbahaya (katastropik), tidak lagi bisa dicover BPJS, tentunya jangan sampai terjadi.
Apalagi sudah ada pernyataan dari Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagteng dan Jambi, Siswandi secara tegas mengungkapkan, sampai saat ini, BPJS Kesehatan masih menanggung seluruh biaya kedelapan penyakit katastropik, seperti jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, sirosis hati, leukimia, dan hemofilia.
"Kan pihak BPJS menyebutkan ini isu. Makanya, masyarakat jangan terpancing. Apalagi masih tahap wacana," tutupnya.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :