Sebelum Perpanjang Izin, Dewan Minta Kedai Kopi Kimteng Pekanbaru Tidak Beroperasi
Rabu, 26 Juli 2017 - 13:58:19 WIB
PEKANBARU - Sebelum memperpanjang izin usaha yang sudah mati dua tahun lalu, DPRD Kota Pekanbaru meminta kepada pengelola atau pemilik Kedai Kopi Kimteng Jalan Senapelan No.22 RT 02 RW 04, Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru tidak beroperasi buat sementara waktu.
"Kita dengar informasi bahwa Kedai Kopi Kimteng ini izin usahanya sudah mati dua tahun, ini tidak benar lagi, bagi pelaku usaha yang melanggar hukum harus ditindak tegas, apalagi sekelas Kimteng ini bisa dikatakan ikon-nya kota Pekanbaru bisa-bisanya tidak mengurus izin. Bukannya menuduh, tapi bagaimana dengan pelaku usaha lainnya," ungkap Hotman saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2017).
Sementara itu, anggota Komisi I lainnya, Pangkat Purba meminta intansi terkait bisa bersikap tegas atas persoalan ini, dan bisa jadi pelajaran buat ke depannya agar pemerintah tidak lagi kecolongan.
"Kedai kopi ini sudah dua tahun izinnya mati, makanya kita minta petugas yang berwenang termasuk Satpol PP harus peka terhadap kondisi di lapangan, dan kepada pemilik atau pengelola Kimteng juga kita minta tidak beroperasi dulu sebelum melengkapi semua perizinan yang ada," katanya.
Ke depan, pangkat Purban berharap, pengawasan oleh intansi terkait lebih diperketat dan dilakukan secara berkala.
"Kita harap fungsi pengawasan pemko diperketat, dan dilakukan secara berkala, tidak hanya kedai kopi kimteng tapi juga pelaku-pelaku usaha lainnya," pungkas Pangkat Purba.
Penulis : Mimi Purwanti
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :