BBPOM dan Disperindag Pekanbaru Diminta Tarik Peredaran Mi Samyang
Senin, 19 Juni 2017 - 16:06:56 WIB
PEKANBARU - Menindaklanjuti intruksi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) pusat terkait temuan empat jenis mi instan asal kore yang mengandung babi, maka Komisi II DPRD Kota Pekanbaru berharap BBPOM di daerah Kota Pekanbaru bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) segera turun kelapangan untuk menarik mi tersebut.
"Setelah dinyatakan positif mengandung fragmen DNA spesifik babi, kita minta BBPOM dan Disperindag untuk dapat segera menarik semua peredaran mi instan asal Korea ini dari seluruh swalayan dan ritel-ritel yang ada di Kota Pekanbaru," ujar anggota DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri, Senin (19/6/2017).
Politisi Demokrat ini juga meminta kepada pemilik atau pengusaha swalayan dan ritel untuk sesegera mungkin untuk tidak lagi memperjual belikan dan menarik kembali empat produk mi instan asal Korea yang telah dinyatakan positif mengandung DNA babi.
"Pengusaha ritel dan swalayan diminta tidak lagi memperjual belikan mi instan yang telah dinyatakan positif mengandung babi. Jika masih ditemukan ritel atau swalayan yang masih memperjual belikan untuk dapat ditindak tegas karena ini sudah meresahkan masyarakat banyak," sebutnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti lagi dalam berbelanja terutama membeli makanan dan minuman produk luar, karena disetiap makanan dan minuman harus memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Masyarakat harus lebih jeli dan teliti dalam membeli makanan dan minuman, sebelum membeli harus melihat dahulu apakah makanan dan minuman terutama produk dari luar negeri tersebut memiliki sertifikasi halal dari MUI dan juga harus melihat batas kadaluarsanya agar aman dikonsumsi," imbaunya.
Penulis : Mimi Purwanti
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :