PEKANBARU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru berinisial WA dituding menelantarkan istri dan anak.
WA disebut juga melakukan memutus akses komunikasi dengan memblokir nomor telpon istri dan anaknya.
Tudingan tersebut langsung dibantah oleh WA melalui Kuasa Hukum Rais Hasan Piliang.
Menurutnya, tuduhan yang disampaikan oleh pihak Novita Riani, terhadap WA tidak benar, terlebih dengan tudingan penelantaran.
"Faktanya, Pak WA tidak pernah menelantarkan yang bersangkutan. Justru, Pak WA tetap memenuhi kebutuhan setiap bulannya," kata Rais, Kamis (5/11/2026).
Terakhir, kata Rais, WA memberikan uang sebesar Rp11 juta hingga Rp15 juta sebagai bagian dari kewajibannya.
Jadi, tuduhan penelantaran tersebut tidak benar. Soal laporan oleh WA, pihaknya juga sudah menjawab somasi yang dilayangkan ke kliennya.
"Sebelumnya, Pak WA memang sudah menerima somasi dari kuasa hukum pihak Ibu Novita dan kami juga sudah memberikan jawaban atas somasi tersebut," ungkap Rais.
Ia juga mengungkap, pihaknya memiliki data transaksi keuangan yang menunjukkan bahwa WA secara rutin mengirimkan uang kepada Novita.
Terkait pemblokiran nomor telepon, itu merupakan persoalan pribadi di antara mereka yang saat ini sedang mengalami konflik.
"Mungkin untuk sementara memang tidak diperlukan komunikasi melalui telepon. Pemblokiran nomor telepon bukan berarti seseorang melakukan penelantaran," tuturnya.
"Pertanyaannya, apakah memblokir nomor telepon dapat dikategorikan sebagai tindakan penelantaran? Menurut kami, tentu tidak," jelasnya.
Terkait rencana Novita yang akan melaporkan balik WA, kata Rais, hak melapor merupakan hak setiap warga negara. Novita tentu juga memiliki hak tersebut.
Dijelaskan lagi oleh Rais, kalau persoalannya adalah komunikasi yang terputus, hal itu bisa dimaklumi karena saat ini mereka sedang mengalami konflik. Namun, jika Novita ingin membuat laporan, itu merupakan haknya.
Untuk diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum Novita Riani, Abubakar Siddik menceritakan, Novita dan WA telah melangsungkan pernikahan secara agama Islam pada tahun 2016.
Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai seorang anak perempuan benisial (WA).
Kata Abubakar, setelah menjalani kehidupan berumah tangga, pada 2024 Novita dan WA berencana melaksanakan ibadah umrah.
Salah satu persyaratan untuk melaksanakan ibadah umrah adalah memiliki buku nikah. Atas kesepakatan bersama, keduanya kemudian mendaftarkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tenayan Raya.
Pada 9 Oktober 2024, Novita bersama anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial WA tersebut kembali melangsungkan pernikahan di KUA Kecamatan Tenayan Raya. Saat proses pendaftaran pernikahan, seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Ia juga menyebut, saat itu, Novita berstatus janda karena ditinggal meninggal dunia oleh suami sebelumnya dan melampirkan surat keterangan kematian. Sementara itu, WA berstatus duda dan turut melampirkan akta cerai.
Dalam pernikahan tersebut, yang bertindak sebagai wali adalah wali nasab atau wali berdasarkan hubungan darah, yakni David yang merupakan abang kandung Ibu Nopita.
"Artinya, menurut kami, pernikahan tersebut sah secara agama maupun negara karena telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam hukum Islam dan peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia," kata Abubakar.
Namun, saat ini, kata Abubakar, kliennya justru dilaporkan oleh anggota DPRD tersebut dengan tuduhan membuat surat palsu, yakni buku nikah.
Padahal, kata dia, setelah berkoordinasi dengan KUA Tenayan Raya, pihaknya memperoleh keterangan bahwa akta nikah tersebut jelas ditandatangani oleh WA.
"Selain itu, dalam buku nikah asli, yang bersangkutan juga membubuhkan tanda tangan. Tanda tangan tersebut bahkan telah kami bandingkan dengan tanda tangan pada KTP asli yang bersangkutan dan terdapat kesamaan," jelasnya.
Ia menilai laporan yang dibuat terhadap kliennya patut dipertanyakan dan diduga merupakan laporan palsu. Sebagai kuasa Novita, ia akan mengambil beberapa langkah hukum.
"Pertama, kami akan melaporkan balik anggota DPRD berinisial WA tersebut atas dugaan membuat laporan palsu. Kedua, kami akan melaporkan yang bersangkutan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru," jelasnya.
Ia menyebut, sudah menghubungi dan berkoordinasi langsung dengan Ketua DPRD Kota Pekanbaru.
Ia juga telah menghubungi Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru untuk meminta petunjuk terkait pengaduan terhadap yang bersangkutan.
"Ketiga, kami juga akan melaporkan yang bersangkutan atas dugaan penelantaran anak dan istri. Mengapa demikian? Karena hingga hari ini, nomor telepon Ibu Novita diblokir, begitu juga nomor telepon anaknya. Tentu kami meminta pertanggungjawaban dari anggota DPRD tersebut," jelasnya.
Selain itu, berdasarkan alat bukti yang telah ia temukan dan kumpulkan, anggota DPRD tersebut juga diduga telah melangsungkan perkawinan dengan perempuan lain.
Menurutnya, perkawinan tersebut perlu dipersoalkan secara hukum karena masih terdapat perkawinan sah sebelumnya yang belum pernah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Agama.
Inilah alasan, pihaknya mengambil langkah hukum. Sebab, kata dia, kliennya terlebih dahulu dilaporkan oleh yang bersangkutan.
Pihaknya juga telah menunggu selama beberapa minggu agar ada iktikad baik dari anggota DPRD tersebut untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
"Namun, karena belum ada penyelesaian, kami mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami. Semoga upaya hukum yang dilakukan Ibu Novita dapat mewujudkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum bagi dirinya serta anaknya. Semua langkah ini kami lakukan demi kepentingan klien kami," pungkasnya.