PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru mendukung rencana penghentian kebijakan kenaikan kelas otomatis bagi siswa SD hingga SMA yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027/2028.
Namun, kebijakan tersebut harus disertai standar penilaian yang terukur agar tidak merugikan siswa dan benar-benar meningkatkan mutu pendidikan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, menilai kebijakan yang memungkinkan siswa tidak naik kelas jika belum memenuhi kompetensi pembelajaran dapat menjadi instrumen evaluasi pendidikan.
Syaratnya, pemerintah harus menyiapkan regulasi yang jelas dan memastikan penerapannya konsisten di setiap sekolah.
“Melihat yang sudah-sudah, kita dukung kebijakan ini. Tapi kita minta Pemerintah mesti membuat aturan main yang jelas," kata Tekad, Rabu (21/10/2026).
"Sehingga menghasilkan pendidikan yang berkualitas dan tolok ukur pemberian nilai yang lebih akurat,” sambungnya.
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, penentuan kenaikan kelas tidak boleh sekadar menjadi prosedur administratif.
Penilaian harus menggambarkan kemampuan nyata siswa dalam memahami materi dan mencapai target pembelajaran.
“Penilaian tidak semata-mata menjadi formalitas. Tapi harus mencerminkan kemampuan dan pemahaman siswa terhadap materi pembelajaran,” ujarnya.
Tekad juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses evaluasi. Tanpa pedoman yang seragam dan indikator kompetensi yang terukur, kebijakan tidak naik kelas berisiko menimbulkan perbedaan standar penilaian antarsekolah.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan guru memiliki panduan evaluasi yang jelas, sekaligus menyediakan pendampingan bagi siswa yang belum memenuhi standar kompetensi.
Dengan pendekatan tersebut, keputusan tidak naik kelas diharapkan menjadi bagian dari perbaikan proses belajar, bukan sekadar bentuk sanksi akademik.
“Sebelum diterapkan, harus ada aturan yang jelas dan penerapan yang konsisten. Apalagi kebijakan kenaikan kelas bisa menjadi instrumen evaluasi pembelajaran, sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan di Kota Pekanbaru,” tuturnya.
Rencana perubahan kebijakan ini disebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan penerapannya secara serentak pada tahun ajaran 2027/2028.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan kebijakan tersebut diharapkan mendorong siswa lebih serius belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat.
Meski demikian, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah siswa yang naik kelas secara otomatis.
Pemerintah juga perlu memastikan kualitas pengajaran, keadilan penilaian, dan akses terhadap pembelajaran tambahan agar setiap siswa memperoleh kesempatan yang memadai untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan.