PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri menyampaikan, Draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2026 Kota Pekanbaru masih dibahas di Badan Anggaran (Banggar).
DPRD Pekanbaru ingin sisa anggaran harus sesuai kebutuhan dan tidak menyisakan tunda bayar.
Menurut Politisi Demokrat ini, APBD-P 2026 ada sedikit penurunan di banding APBD murni.
Beberapa faktor, yang menyebabkan adalah dana transfer pusat dan dana transfer provinsi yang kemungkinan berkurang.
"Maka APBDP Kota Pekanbaru ada sedikit pengurangan. Namun ini masih dikomunikasikan dalam pembahasan," kata Azwendi, Senin (21/9/2026).
Anggaran perubahan ini nantinya diharapkan digunakan sesuai skala prioritas dan sesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
DPRD Pekanbaru juga mewanti-wanti agar anggaran perubahan ini tidak menjadi beban bagi anggaran tahun berikutnya.
"Artinya kita berharap pengesahan itu betul-betul sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan. Jangan sampai nanti ketika disahkan terjadi tunda bayar," sebut Azwendi.
"Kita tidak berharap seperti itu. Kita berharap kondisi pas-pasan namun pembangunan terlaksana dan tidak menimbulkan beban di APBD berikutnya," harapnya.
Ia juga menjelaskan, APBD Perubahan fokus untuk operasional, insentif RT RW, serta pendidikan.
Kemudian insfrastruktur jalan dan penanganan banjir juga menjadi kosentrasi di dalam anggaran perubahan.
"Kemudian membuat drainase untuk mengatasi banjir di Pekanbaru. Fasilitas umum dan juga seminasasi, kemudian juga tempat-tempat ibadah," jelasnya.
Sesuai ketentuan, APBD Perubahan sudah harus disahkan paling lambat tanggal 30 September.
Regulasi itu tertuang pada Pasal 177 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Isi Pasal tersebut adalah pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
Karena tahun anggaran selalu berakhir pada 31 Desember, maka batas waktu maksimal 3 bulan sebelumnya jatuh tepat pada tanggal 30 September.
"Target tanggal 30 bulan ini disahkan. Sesuai ketentuan akhir bulan ini kita selesaikan," pungkasnya.