PEKANBARU - Penertiban kabel fiber optik (FO) yang semrawut di Kota Pekanbaru kembali memasuki tahap penentuan.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menargetkan kawasan Jalan Ronggowarsito, Gobah, sudah terbebas dari tiang dan kabel FO ilegal pada 30 September 2026.
Namun, target tersebut kini mendapat sorotan DPRD Pekanbaru. Wakil rakyat meminta Pemko tidak kembali berhenti pada sebatas rencana, mengingat agenda penataan kabel udara sudah beberapa kali digaungkan sejak awal tahun.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar menilai, tenggat waktu yang telah ditetapkan harus menjadi ukuran nyata keberhasilan Pemko dalam menertibkan jaringan telekomunikasi yang mengganggu estetika kota sekaligus berpotensi membahayakan masyarakat.
"Kalau sudah di deadline waktunya, itu kita minta benar-benar terealisasi. Yang penting Pemko Pekanbaru serius dan konsisten saja," kata Robin, Minggu (13/9/2026).
Menurut dia, persoalan utama bukan lagi pada wacana penertiban, melainkan keberanian pemerintah memastikan aturan benar-benar dijalankan oleh seluruh penyedia jaringan.
Sebab, rencana serupa sebelumnya telah muncul beberapa kali. Sejumlah ruas jalan bahkan sempat diproyeksikan sebagai lokasi percontohan atau pilot project, di antaranya Jalan Lobak dan Jalan Delima.
Akan tetapi, kondisi kabel di sejumlah kawasan tersebut hingga kini dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan.
Kabel yang bertumpuk, melintang dan tidak tertata masih menjadi pemandangan di sejumlah ruas jalan.
Persoalannya pun bukan semata soal buruknya wajah kota. Kabel yang berada di ruang publik juga dapat menjadi risiko keselamatan apabila dipasang tanpa memperhatikan standar teknis dan ketertiban jaringan.
"Penertiban jangan sampai kesannya hanya sekadar melepas tanya saja," tegas Robin.
Robin meminta Pemko Pekanbaru menjadikan penertiban di Jalan Ronggowarsito sebagai awal dari penataan jaringan telekomunikasi secara lebih luas.
Menurutnya, apabila penertiban hanya dilakukan di satu kawasan, persoalan yang sama berpotensi kembali muncul di ruas jalan lainnya.
Karena itu, seluruh titik yang mengalami kesemrawutan kabel harus masuk dalam agenda penataan.
Pemerintah juga perlu memastikan provider tidak kembali memasang tiang dan kabel secara sembarangan setelah penertiban dilakukan.
"Harapannya bukan hanya di sekitaran Jalan Ronggowarsito saja. Tapi di semua jalan yang sudah semrawut, tanpa terkecuali," ujarnya.
DPRD juga mendorong adanya kepastian aturan agar penataan jaringan tidak bergantung pada operasi penertiban sesaat.
Sorotan terhadap konsistensi penataan kabel semakin relevan karena Ranperda Telekomunikasi Pekanbaru yang telah masuk Prolegda 2026 disebut belum juga dibahas DPRD Pekanbaru.
Robin mengakui rancangan peraturan daerah tersebut merupakan inisiatif DPRD dan diharapkan segera masuk tahap pembahasan.
"Mudah-mudahan segera bisa kita bahas," katanya.
Keberadaan regulasi khusus dinilai penting untuk memberikan landasan yang lebih jelas mengenai pemasangan tiang, penempatan kabel, pemanfaatan ruang publik hingga kewajiban penyedia layanan telekomunikasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, memastikan penertiban jaringan di sekitar Jalan Ronggowarsito akan dilanjutkan.
Pemko menargetkan kawasan tersebut tidak lagi dipenuhi tiang dan kabel FO ilegal pada 30 September 2026.
Penataan dilakukan melalui tim gabungan bersama penyedia layanan internet. Bahkan, seluruh kabel udara di kawasan tersebut direncanakan diturunkan agar tidak lagi melintang di atas badan jalan.
"Tim gabungan bersama sejumlah penyedia layanan internet, sudah meninjau ke lapangan. Maka penertiban ini dilakukan bersama 7 penyedia layanan internet. Sekaligus kita tata tiang dan kabel FO," kata Zulhelmi.
Pemko menyebut sejumlah provider telah menyatakan kesanggupan mengikuti penataan tersebut.
Namun, pemerintah juga mengakui masih terdapat penyedia layanan yang belum melakukan pembenahan. Kondisi itu bahkan disebut telah menimbulkan persoalan keselamatan bagi pengguna jalan.
Zulhelmi mengatakan masih menerima laporan mengenai warga yang terjerat kabel FO di jalan.
"Maka kami ingatkan, semuanya harus memiliki kesepahaman yang sama, untuk menata agar tidak terjadi kecelakaan lagi," ujarnya.
Pemko Pekanbaru kini memiliki waktu kurang dari tiga pekan untuk membuktikan target tersebut.
Tenggat 30 September bukan sekadar jadwal penertiban, tetapi juga menjadi ujian apakah pemerintah mampu mengubah persoalan kabel FO dari agenda yang berulang menjadi kebijakan yang benar-benar selesai di lapangan.
Zulhelmi menegaskan provider tidak boleh lagi memasang tiang maupun kabel secara sembarangan dan diminta tidak merusak fasilitas umum.