PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meningkatkan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan pada Kamis (9/7/2026) dini hari. Kegiatan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, serta aparat gabungan TNI dan Polri.
Sidak dilakukan di sejumlah lokasi hiburan malam, di antaranya Gen Z Club Pekanbaru, Empire 80 Lounge and KTV, serta HW Live House. Tim gabungan memeriksa kelengkapan perizinan sekaligus memastikan operasional tempat usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan hasil pemantauan menunjukkan dua lokasi yang diperiksa tidak terlalu ramai pengunjung. Sementara itu, HW Live House terpantau lebih padat karena sedang menggelar sebuah acara.
Menurutnya, pemerintah tidak melarang operasional tempat hiburan malam selama pengelola mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan mampu menjaga situasi tetap aman serta kondusif.
"Tempat hiburan boleh beroperasi, tetapi jangan sampai mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat," ujar Desheriyanto.
Ia menegaskan setiap pengelola wajib menaati izin operasional yang dimiliki serta memastikan tempat usahanya tidak menjadi lokasi pelanggaran hukum, terutama penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Kami mengingatkan agar tidak ada aktivitas peredaran narkoba maupun pelanggaran lainnya di tempat hiburan malam," tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menyampaikan sidak tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha sekaligus upaya menciptakan lingkungan hiburan yang aman, tertib, dan sesuai peraturan.
Menurut Robin, DPRD memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam agar tidak memberikan ruang terhadap praktik peredaran narkoba.
"Kami sudah mengingatkan, jangan sampai ada peredaran narkoba," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan usaha hiburan malam harus tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.
Dalam sidak tersebut, Robin didampingi anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, yakni Aidhil Nur Putra, Wan Agusti, dan Syafri Syarif.
Melalui pengawasan rutin ini, Pemko Pekanbaru berharap seluruh pengelola tempat hiburan malam dapat menjalankan usahanya sesuai regulasi yang berlaku, menjaga keamanan lingkungan, serta berkontribusi menciptakan situasi yang tertib dan kondusif di Kota Pekanbaru. (*)