PEKANBARU - Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Jepta Sitohang menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) maupun uang bangku dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak dibenarkan.
Bahkan ketegasan dan komitmen tersebut juga diperkuat dengan adanya penandatanganan pakta integritas Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau bersama Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru beserta para anggota,Kepala Dinas Pendidikan, serta unsur Forkopimda.
Penandatanganan pakta integritas tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama agar proses penerimaan murid baru tahun 2026 berjalan transparan, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
"Poin pakta integritas itu ada dua, pertama tidak boleh ada intervensi. Kedua, bila ada pelanggaran siap diproses. Pastinya kita siap mengawal ketat agar seleksi penerimaan murid baru tahun 2026 berjalan baik," Ungkap Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Jepta Sitohang, Selasa (9/6/2026).
Selain itu, Srikandi Demokrat ini juga menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) maupun uang bangku dalam proses penerimaan siswa tidak dibenarkan.
"Tidak diperbolehkan (pungli). Jadi penyelenggara harus melakukan pengawasan lebih ketat supaya tidak ada pungli," tegasnya.
Komisi III DPRD Pekanbaru juga berencana menggelar hearing bersama Dinas Pendidikan untuk membahas solusi terkait keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Hal ini mengingat banyaknya siswa yang belum tertampung di sekolah negeri masih menjadi keluhan masyarakat setiap tahun.
"Kita juga akan mengadakan hearing dengan Disdik bagaimana solusi untuk PPDB 2026 ini, agar anak-anak kita bisa tertampung di sekolah negeri atau solusi bagi anak-anak yang belum tertampung," tutup Jepta.