PEKANBARU - Agenda sosialisasi peraturan daerah (Sosper) masa sidang III tahun 2026 rampung dilakukan Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Hj Niar Erawati SIP di daerah pemilihan (Dapil) V Kecamatan Marpoyan Damai.
Perda Nomor 07 tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi salah satu Perda yang sangat penting untuk disosialisasikan kalangan legislatif kepada masyarakat.
Karena menurut Niar, sesuai dengan Perda 07 tahun 2024 pada BAB 1 Pasal 3, penetapan KTR bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan atau perokok pasif.
Tidak hanya itu, Perda KTR ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok.
Perda ini juga bertujuan untuk menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula.
"Ada empat titik lokasi yang menjadi sosper KTR kita, diantaranya di kelurahan wonorejo, tangkerang tengah, sido mulyo timur dan perhentian marpoyan," ucap Niar, Kamis (21/5/2026).
"Dari hasil kita turun dilapangan, diakui masyarakat memang bahwa untuk kesadaran akan bahaya asap asap rokok ini masih rendah. Bahkan perokok aktif terkesan masih cuek terhadap dampak negatif yang ditimbulkan baik untuk diri sendiri maupun orang lain yang terpapar," bebernya.
Melihat kondisi tersebut, Politisi Demokrat ini menilai langkah sosialisasi dan edukasi sangat penting dilakukan di tengah-tengah masyarakat, agar apa yang menjadi tujuan Perda KTR ini bisa terwujud dan semua pihak bisa menjalankan aturan yang ada didalam perda.
Untuk diketahui sesuai Perda No 07 tahun 2024 pada BAB II Pasal 5, ada beberapa fasilitas atau tempat yang menjadi KTR seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Bahkan menurut Niar, untuk memperkuat Perda tersebut, Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 30/SE/2025 tentang penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang KTR.
"Semua poin penting tentang KTR ini sudah diatur didalam Perda bahkan dalam surat edaran yang dikeluarkan Walikota Pekanbaru, tinggal bagaiman kita memaksimalkan sosialisasi, edukasi agar semua pihak dan masyarakat memahami dan menjali apa yang sudah menjadi aturan," tegasnya.
Untuk memaksimalkan implementasi perda KTR ini, Niar juga mendorong pemerintah kota Pekanbaru dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk segera membuat Satuan Tugas (Satgas) KTR.
"Amanah perda pemerintah daerah bertanggung jawab untuk membuat satgas KTR. Makanya kita sarankan untuk Diskes Segera untuk membuat Satgas KTR ini dan nanti bisa disinkronkan dengan layanan 112," tuturnya.
"Nanti juga harus ada MOU dengan pihak-pihak yang punya kawasan atau tempat yang masuk dalam zona KTR ini gara perda ini betul-betul diterapkan. Bahkan kami di Komisi III siap dilibatkan untuk masukan terkait mekanisme pelaporan," pungkasnya.