PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemko Pekanbaru telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua Susunan Perangkat Daerah (SOTK) Kota Pekanbaru menjadi Peraturan Daerah (Perda) Senin (11/5/2026).
Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua Susunan Perangkat Daerah (SOTK) Kota Pekanbaru menjadi titik terang bagi pelestarian dan pengembangan adat di ibukota Provinsi Riau.
Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah pembentukan Dinas Kebudayaan Tipe B secara definitif.
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Datuk Seri Rizky Bagus Oka, memberikan apresiasi tinggi atas langkah strategis tersebut.
Namun, beliau juga memberikan catatan tegas agar perangkat daerah yang baru ini tidak hanya sekadar menjadi pajangan birokrasi, melainkan harus segera bekerja ekstra untuk menjawab tantangan pembangunan ke depan.
"Kehadiran Dinas Kebudayaan ini adalah komitmen nyata yang patut kita syukuri. Namun, pengesahan ini baru langkah awal," kata Datuk Seri Oka.
"Saya meminta agar Dinas Kebudayaan nantinya langsung tancap gas, bergerak cepat, dan terukur. Targetnya jelas, yakni mengakselerasi visi misi Walikota, yaitu mewujudkan Pekanbaru yang Berbudaya, Maju, dan Sejahtera," sambungnya.
Lebih lanjut, tokoh muda yang juga menaruh fokus besar pada sektor ekonomi kreatif ini menyoroti pentingnya rekam jejak dan kapasitas figur yang akan memimpin dinas tersebut. Menurutnya, keberhasilan instansi ini sangat bergantung pada siapa yang menakhodainya.
"Calon Kepala Dinas Kebudayaan nantinya mutlak harus diisi oleh orang yang benar-benar paham akar budaya dan peduli pada pelestarian adat. Tidak hanya itu, figur tersebut harus memiliki visi ke depan untuk mengembangkan kebudayaan di tengah masyarakat Kota Pekanbaru yang sangat heterogen," tegasnya.
"Pekanbaru adalah kota metropolitan yang majemuk dan kita butuh pemimpin yang bisa menjadikan identitas budaya Melayu sebagai payung yang mengayomi keberagaman tersebut," tambahnya.
Datuk Seri Rizky Bagus Oka juga memastikan bahwa LAMR Kota Pekanbaru siap menjadi mitra strategis dan garda terdepan untuk bersinergi dengan Dinas Kebudayaan.
Ia menekankan, kebudayaan harus dikelola dengan pendekatan modern agar memiliki nilai tambah.
"LAMR Pekanbaru membuka ruang sinergi seluas-luasnya. Harapan kita, pelestarian adat ini nantinya tidak eksklusif, melainkan bisa terintegrasi dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," tuturnya.
"Jika pelestarian budaya dan pemberdayaan ekonomi masyarakat bisa berjalan beriringan, maka kesejahteraan masyarakat Pekanbaru bukan sekadar wacana, melainkan realita," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru telah menyepakati perubahan SOTK baru untuk diundangkan, yang dinilai esensial sebagai pelaksana teknis kebijakan kepala daerah dan pelayanan publik yang lebih efisien.