PEKANBARU - Larangan truk Over Dimensi Over Load (ODOL) masuk dalam jalan kota, mulai 1 Agustus 2025 mendapat respon positif dari Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru.
Sebagai yang bermitra langsung dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, kebijakan itu sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat. Karena banyaknya kecelakaan dan kemacetan yang disebabkan truk ODOL tersebut.
"Setelah sekian tahun, dan ini baru dimulai lagi tentu kami dari DPRD Pekanbaru mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kota yang sudah mulai melakukan penertiban truk ODOL," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois, Kamis (7/8/2025)
Ia menekankan bahwa penertiban tidak bisa dilakukan secara serta merta tanpa sosialisasi yang memadai. Menurutnya, sosialisasi harus dilakukan secara terus menerus dan konsisten untuk memastikan bahwa masyarakat dan pengemudi truk memahami aturan yang berlaku.
"Dua minggu adalah waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi. Jalan-jalan mana yang boleh dilalui, jalan-jalan mana yang tidak boleh, kemudian pukul berapa saja yang boleh lewat. Jadi ini harus disosialisasikan dengan rambu-rambu yang mumpuni juga," tambahnya.
Ia menegaskan penertiban baru bisa dilakukan setelah sosialisasi selesai dan pengemudi truk maupun masyarakat telah memahami aturan yang berlaku.
"Ketika sosialisasi dilakukan, baru disiplin dan tindakan itu bisa dilakukan dengan memberi sanksi penertiban. Sehingga ketertiban itu bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat," jelasnya.
Politisi PKS ini juga meminta Dishub Pekanbaru untuk memasang rambu-rambu larangan truk ODOL di sejumlah jalan-jalan yang tidak boleh dilewati. Pasalnya, hal tersebut juga termasuk dari bagian sosialisasi.
"Ketika ada petugas disitu yang melakukan sosialisasi, sambil ditunjuk la rambu-rambu tersebut, agar pengemudi truk ini bisa mematuhi aturan. Tapi kalau hanya petugasnya yang berdiri, tapi tidak disertai dengan rambu-rambu, rasanya kurang efektif," pungkasnya.
Penulis: Mimi
Editor: Riki