Pemko Pekanbaru Diminta Tegas Tutup Tempat Usaha yang Nunggak Pajak
Senin, 19 April 2021 - 14:10:29 WIB
PEKANBARU - Wabah virus corona membuat banyak sektor terdampak, termasuk sektor dunia usaha. Namun menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Pelanbaru dengan diberlakukan new normal, tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha di Kota Pekanbaru untuk tidak menjalankan kewajibannya yakni membayar pajak daerah.
Bahkan jika saat ini masih ada pelaku usaha yang membandel, maka Fatullah meminta Pemko dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk lebih tegas lagi terhadap para pelaku wajib pajak yang tidak menjalankan kewajibannya.
"Sekarangkan Bapenda Pekanbaru hanya menempelkan sepanduk yang menandakan bahwa tempat usaha tersebut belum membayarkan pajak. Maka jika tetap membandel kita tegaskan kepada Bapenda Pekanbaru bagi yang tidak membayar pajak sampai menunggak dua bulan, kita tutup dan segel usahanya," ungkap Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah, Senin (19/4/2021).
Lanjut Fathullah, di saat pandemi Covid-19 seperti saat ini memang berimbas kepada ekonomi masyarakat, begitu juga dengan pemerintahan. APBD Kota Pekanbaru tahun 2021 ini juga terkena imbasnya.
Salah satu sumber pemasukan pemerintah adalah dari sumber pajak. Dari pembayaran pajak ini bisa digunakan untuk pembangunan kota. Salah satu yang saat ini tengah digesa oleh Pemko Pekanbaru adalah pengerjaan Masterplan pengendalian banjir.
"Sekarang mau buat parit saja udah gak bisa, duit tak ada. Kalau bukan dari sumber pajak, dari mana dapat duit lagi," jelasnya.
Terakhir politisi Gerindra ini menegaskan Bapenda Pekanbaru untuk dapat menindak tegas siapa saja para wajib pajak yang belum membayarkan pajaknya.
Penulis : Mimi Purwanti
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :