PEKANBARU - Mulai Januari 2024 mendatang, pihak perusahaan atau pengusaha di Pekanbaru berkewajiban membayarkan upah karyawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru. UMK 2024 yang ditetapkan yakni Rp 3.451.584.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri meminta Dinas Tenaga Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru gencar melakukan sosialisasi ke perusahaan. Serta menjalankan fungsi pengawasan agar tidak ada lagi karyawan yang menerima gaji atau upah dibawah UMK.
"Tentunya penetapan besaran UMK tersebut sudah berdasarkan gajian dan disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat saat ini. Untuk itu, mulai sekarang sudah bisa disosialisasikan dan bisa langsung diterapkan diawal tahun 2024," ungkap Azwendi, Kamis (7/12/2024)
Menurut Ketua DPC Demokrat Pekanbaru ini, kenaikan UMK sejatinya sangat penting dan diharapkan setiap pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarganya. Akan tetapi, kepatuhan perusahaan dalam menjalan besaran upah sesuai UMK dinilai jauh lebih penting.
"Kita ketahui saat ini harga kebutuhan masyarakat terus melambung tinggi, untuk itu perlu adanya penyesuaian pendapatan yang dilakukan oleh pemerintah dan dijalankan oleh pihak perusahaan atau pengusaha. Untuk memastikan itu, tentu Disnaker menjalan fungsi pengawasan di lapangan. Harapan kita tentu pihak perusahaan taat dan patuh pada ketentuan yang sudah dibuat," Harap Azwendi.
UMK Pekanbaru 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3,4 juta lebih, setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Riau terhadap usulan yang diajukan Pemko Pekanbaru.
Syamsuir, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah menyosialisasikan besaran UMK ini kepada pengusaha atau perusahaan.
"Usulan UMK Kota Pekanbaru tidak ada perubahan atau direvisi Pemerintah Provinsi Riau. Besaran UMK Pekanbaru yang telah disetujui Gubernur Riau tersebut, masih sama seperti yang diusulkan tim dewan pengupahan Kota Pekanbaru," terang Syamsuir, Rabu (6/12/2023).
Penting dicatat bahwa para pengusaha atau perusahaan memiliki kewajiban untuk menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) yang baru sebesar Rp3.451.584 mulai 1 Januari 2024 mendatang sesuai dengan penetapan resmi tersebut.
"Artinya 1 Januari 2024 tersebut UMK sudah berlaku dan pelaku usaha ya terapkan ini," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam menentukan UMK Pekanbaru, dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi. Kemudian juga diukur dari tingkat Inflasi Kota Pekanbaru.
Sementara, pada tahun ini UMK Pekanbaru berada di angka Rp3.319.023. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dibanding UMK tahun 2022.
"Pekanbaru itu berada pada posisi mana nantinya. Nanti dilihat angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi. Di situlah dasar dasar kita menentukan angka UMK 2024," pungkasnya.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :