Tak Setor Uang Jaminan PT Datama Diputus Kontrak, Ida Beberkan Sejumlah Fakta
Senin, 01 Maret 2021 - 13:07:35 WIB
PEKANBARU - Kemelut pengeloaan parkir oleh pihak ketiga berakhir pada pemutusan kontrak pihak PT Datama. Dimana terhitung 27 Februari 2021 pihak Datama tidak lagi mengelola parkir di Kota Pekanbaru lantaran tidak disetornya uang jaminan oleh PT Datama ke UPT Dishub sebagaimana dalam perjanjian. tender.
"UPT Dishub mulai 1 Januari kemarin mereka menunjuk pihak ketiga dalam pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru, mengetahui ini kita di Komisi I yang berbicara aspek hukum langsung mengumpulkan dokumen, dan ternyata ditemukan pelanggaran-pelanggaran dan kita panggil rapat Dishub," kata Ida Yulita Senin (1/3/2021).
"Dengan adanya bukti dalam surat itu bahwa PT Datama tidak menyetorkan uang garansi yang diminta oleh persyaratan tersebut, berarti di sana ada pelanggaran hukum, berarti mereka melanggar Perpres 54 Tahun 2010 terhadap pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang mana seharusnya jaminan garansi itu diserahkan sebelum penandatanganan kontrak dilakukan," kata Ida.
Politisi Partai Golkar ini mensinyalir adanya syarat yang ditetapkan Panitia Lelang Dishub Pekanbaru bahwa peserta sayembara harus menyetorkan uang garansi yang nilainya lebih kurang Rp5 miliar, hanya akal-akalan saja untuk mengkondisikan salah satu perusahaan untuk memenangkan sayembara tersebut.
"Kalau sudah dilakukan penandatanganan kontrak sementara belum membayarkan uang garansi, berarti nanti ada implikasi hukum baik kepada yang menandatangani kontrak dan pihak Dishub, maupun kepada pihak PT Datama sendiri. Jadi yang disampaikan kemarin ada indikasi dikondisikan salah satu perusahaan itu terbukti benar ketika mereka tidak menyerahkan uang setoran itu, berarti uang setoran itu hanya sebagai akal-akalan saja agar perusahan kecil lainnya gak bisa ikut," kata Ida menyimpulkan.
Terlepas dari itu, Ida merasa senang atas diputuskannya kontrak PT Datama dan berharap agar pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru nantikan dikembalikan lagi kepada UPD Perparkiran Dishub Pekanbaru, sehingga 1.472 masyarakat yang bekerja sebagai juru parkir selama ini terselamatkan.
"Kebijakan yang diambil Dishub hari ini kita beri apresiasi, dan atas segala keputusn ini kita siap back-up. Karena keputusan ini adalah keputusan yang terbaik untuk menyelamatkan juru parkir dan menggali potensi PAD kita," pungkasnya.
Sementara mantan Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Zulfahmi yang meneken kontrak dengan PT Datama awal Januari 2021 lalu, saat dikonfirmasi mengenai prosedur penandatanganan kontrak tersebut padahal belum ada uang garansi yang disetorkan pihak perusahaan yang menang sayembara, mengaku belum bisa berkomentar.
"Itu di Kepala UPT yang baru, yang neken kontrak awal memang kita, bukan dibatalkan tapi dialihfungsikan oleh Kepala UPT yang baru ke Dinas Perhubungan, uangnya ada, nanti gini lah, Kadis rencana nanti konferensi pers dalam waktu dekat ini, nanti dijelaskan semuanya, pasti diundang semuanya, tadi saya telepon pak Kadis," katanya saat dikonfirmasi melalui seluler, Minggu kemarin.
Persoalan pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru yang dilakukan Dinas Perhubungan awal tahun 2021 kemarin sebagai inovasi dengan mengalihkan beberapa titik parkir kepada pihak ketiga, sejak awal sudah menuai kritikan pedas dari Ida Yulita Susanti dari Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.
Ida menemukan kejanggalan di balik penunjukkan PT Datama sebagai pemenang sayembara dalam pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru. Menurut Ida, PT Datama belum memenuhi persyaratan yang mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
Dari pemaparan Kadishub Pekanbaru tentang adanya perubahan sistem elektronik dalam perparkiran, Ida mengatakan bahwa hal tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.
Untuk diketahui, setelah PT Datama dinyatakan pemenang sayembara pengelolaan parkir dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pengelolaan parkir di Pekanbaru mulai menggunakan pihak ketiga dengan model investasi.
Dijanjikan akan ada bagi hasil pertahun dari target yang ditentukan Pemko Pekanbaru. Pemko Pekanbaru nantinya akan mendapatkan 30,05 persen atau sebesar Rp 11 milliar dari target yang sudah diberikan kepada PT Datama senilai Rp 36 miliar.
Penulis : Mimi Purwanti
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau Genjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
|
|
Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
|
Komentar Anda :