Gaji THL Dipotong 50 Persen, Komisi III DPRD Pekanbaru Segera Panggil Dirut RSD Madani
Rabu, 23 November 2022 - 17:59:32 WIB
 |
RSD Madani Pekanbaru.(foto: int) |
PEKANBARU - Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengkritisi adanya pemotongan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani mencapai 50 persen dari yang biasa diterima THL.
Menurut Hamdani, seharusnya persoalan tersebut tidak boleh dilakukan pihak rumah sakit, apalagi kebijakan itu dilakukan tanpa alasan dan secara sepihak.
"Kita komisi III menolak kebijakan itu, tidak ada alasan bagi direktur RSD madani untuk melakukan pemotongan gaji," ungkap Hamdani menanggapi kabar pemotongan gaji itu, Rabu (23/11/2022).
Pemotongan tersebut tanpa melibatkan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru selaku mitra kerja dalam bidang kesehatan.
Seharusnya sebelum dilakukan kebijakan pemotongan gaji THL, harus dikomunikasikan kepada pihak legislatif.
"Ini tidak boleh sepihak. Informasi akan adanya pemotongan gaji ini tidak pernah sampai ke DPRD," ujar Hamdani lagi.
Kedepannya, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru secara kelembagaan akan membahas kebijakan RSD Madani ini secara internal sebelum menetukan langkah tepat selanjutnya.
"Insya Allah akan dibahas di komisi dulu dan bisa jadi direktur RSD madani, Diskes dan juga THL akan dipanggil. Kita lihat nanti mana yang pas," jelasnya.
Setidaknya di RSD Madani ada lebih dari 600 THL yang bekerja, dan hal ini juga menjadi sorotan Komisi III karena jumlah THL ini terlalu banyak dan tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada di RSD Madani.
"Jumlah pelayanan dan kunjungan masyarakat ke RSD madani nanti akan dicek, kalau tidak sesuai kita sarankan untuk THL dirasionalisasi," pungkasnya.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :