Kalah Gugatan Soal Sampah, Ketua DPRD Pekanbaru Sabarudi: Positif untuk Perbaikan Bersama
Jumat, 05 Agustus 2022 - 18:58:25 WIB
 |
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sabarudi.(foto: int) |
PEKANBARU - Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi menganggap hal yang positif atas adanya gugatan perdata yang dilayangkan diajukan Koalisi Sapu Bersih ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (15/12/2021) yang ditujukan terhadap Pemko Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru dengan Nomor: 262/Pdt.G/2021/PN Pbr.
Muhammad Sabarudi mengaku bersyukur dengan adanya gugatan ini. Sebab dengan adanya gugatan ini merupakan hal yang positif dalam rangka perbaikan pengelolaan sampah di Pekanbaru.
Pemko Pekanbaru dan juga DPRD Kota Pekanbaru kalah dalam gugatan yang dilayangkan Koalisi Sapu Bersih yang diinisasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, LBH Pekanbaru dan sejumlah organisasi peduli lingkungan dan masyarakat.
Gugatan ini tidak lain dan tidak bukan dilayangkan Koalisi Sapu Bersih setelah melihat dimasa kepemimpinan Firdaus selaku Walikota Pekanbaru terdahulu tidak mampu menyelesaikan permasalahan sampah sejak tahun 2016.
"Kita lihatnya positif aja, dalam rangka perbaikan kita bersama. Karena kan proses penggugatan itu sudah lama, masa kepemimpinan Walikota dan Ketua DPRD yang lama, bukan yang sekarang," katanya.
Saat ini Kota Pekanbaru dipimpin Muflihun selaku Pj Walikota Pekanbaru, dan dalam 100 hari kerjanya salah satu fokus Muflihun selain penanganan banjir dan jalan rusak, juga menyelesaikan pengelolaan sampah.
"Kita tanggapi positif, kami juga belum menerima salinan putusan itu, nanti kita lihat salinannya seperti apa. Dan Insya Allah kita sikapi bersama. Intinya positif untuk kebaikan masyarakat Pekanbaru," terang politisi PKS ini.
Lanjut Sabarudi, dia juga merasa bersyukur dengan adanya gugatan ini. Sebab gugatan ini bisa memotivasi DPRD Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru agar bergerak lebih baik terkait persoalan sampah ini.
Apakah nantinya DPRD Kota Pekanbaru akan memanggil Koalisi Sapu Bersih untuk berdiskusi bersama untuk mencari solusi dan jalan keluar yang baik, Sabarudi tidak menutup kemungkinan hal tersebut. "Kami akan kordinasi terlebih dahulu dengan internal DPRD serta Pemko mengatasi persoalan ini," tutupnya.
Koalisi Sapu Bersih menilai sampah membuat polusi udara, polusi air dan juga mengurangi keindahan kota. Hingga tumpukan sampah ini membuat masyarakat resah karena bau dan pemandangan yang tidak sedap.
Dalam gugatan tersebut, Walikota Pekanbaru periode 2012-2022, Firdaus sebagai tergugat I, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru sebagai tergugat II dan DPRD Kota Pekanbaru sebagai tergugat III.
Majelis Hakim di PN Pekanbaru membacakan putusan dengan nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr, melalui e-court atau secara online, pada 1 Agustus 2022. Majelis Hakim menyatakan, Walikota, DPRD dan DLHK Kota Pekanbaru telah melawan hukum.
Majelis dalam putusan meminta Walikota, DPRD dan DLHK Kota Pekanbaru untuk menerbitkan Perda terkait sampah plastik hingga penanganan sampah dengan putusan nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :