Pemasangan Stiker Merah di Rumah Warga Nunggak PBB Diminta Dikaji Ulang
Rabu, 20 Januari 2021 - 13:26:10 WIB
|
Ilustrasi |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Kebijakan memasang stiker merah pada sejumlah rumah warga yang menunggak membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh pemerintah kota dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta dikaji ulang.
Menurut anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi, kebijakan tersebut pada dasarnya baik agar masyarakat yang termasuk wajib pajak ikut berperan aktif dalam menyumbang pendapatan daerah dan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
Namun kebijakan tersebut harus dikaji ulang agar bisa berjalan efektif. Apakah penyebab tunggakan, murni akibat faktor lupa atau memang wajib pajak tidak mau membayar pajak.
“Pihak Bapenda Pekanbaru kita minta untuk mengkaji ulang wacana pemasangan stiker merah, pada rumah warga yang menunggak PBB. Apakah mereka menolak membayar pajak atau karena faktor lupa? Soalnya saya sendiri juga sering lupa kapan jadwal pembayaran PBB rumah, kan dibayarkan sekali setahun. Seharunya, jelang jatuh tempo pembayaran PBB, Bapenda Pekanbaru harus gencar melakukan sosialisasi dan memberikan pengumuman,” ungkap Sabarudi Rabu (20/1/2021).
Jika rumah penunggak PBB dipasangi stiker merah, maka rumah yang taat membayar PBB dipasangi stiker hijau. Hal tersebut diharapkan, bisa menjadi sanksi sosial bagi masyarakat.
Penulis : Mimi Purwanti
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :