Ida Dukung Penegak Hukum Selidiki Kasus Tumpukan Sampah di Pekanbaru
Senin, 18 Januari 2021 - 15:27:50 WIB
PEKANBARU- Persoalan tumpukan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru saat ini dinilai telah merugikan masyarakat banyak. Bahkan sebagai ibu kota Provinsi, tumpukan sampah di Kota Pekanbaru sudah menjadi isu nasional.
Untuk itu, Ida Yulita Susanti SH, Anggota Komisi I bidang hukum dan pemerintahan mensupport gerak cepat yang dilakukan penegak hukum dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau yang saat ini memeriksa sejumlah saksi yang bertanggung jawab dalam persoalan tumpukan sampah di Kota Pekanbaru.
"Dalam perundang-udangan sudah jelas diatur, penyebab pencemaran lingkungan seperti yang terjadi saat ini akibat penumpukan sampah. Makanya setuju atau tidak setuju, suka atau tidak suka tentu harus ada OPD yang bertanggung jawab terkait ini," ungkap Ida, Senin (18/1/2021).
Politisi Golkar ini menilai terjadinya penumpukan sampah yang terjadi saat ini murni karena kelalaian dari OPD terkait.
"Ini murni karena kelalaian dari OPD terkait. Tentu kita mensupport aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Riau untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kalau perlu diberikan efek jera, jangan seenaknya saja mengambil jabatan, karena dalam jabatan ada konsekuensi yang harus dijalankan," tegas Ida
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini kembali menerangkan dengan kondisi sampah berserakan seperti saat ini harus ditegakkan keadilan seadil-adilnya karena penumpukan sampah ini merugikan masyarakat Kota Pekanbaru.
Diketahui DLHK beberapa waktu lalu melaksanakan denda bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada jamnya. Namun kini DLHK malah tidak menjalankan tugasnya sehingga terjadi penumpukan sampah. Ida menegaskan harus ada sanksi untuk DLHK terkait hal ini
"Copot kepala dinasnya. Kita sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Pekanbaru tidak tidur terkait hal ini. Jauh hari sudah kita antisipasi bagaimana kontrak tahun jamak ini berakhir, dengan pola apa penanganan sampah kedepan, dua tahun lalu sudah kita persiapkan. Tetapi dinas terkait tidak serius melaksanakan regulasi yang kita susun. Sebenarnya kalau dia punya niat baik, tidak ada yang susah. Opsi-opsi yang kita sampaikan pertama dengan bangun pabrik, kedua sistem KBBU dan ketiga pedoman pengadaan barang dan jasa diatur, sebelum adanya pemenang tender boleh dilakukan penunjukkan langsung. Atau jauh hari sudah dipersiapkan rencana kerja di 2021 dengan memberdayakan RT RW tapi dengan fungsi yang jelas," tegas Ida.
Penulis : Mimi Purwanti
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :