Pemko Pekanbaru Ajukan Ranperda Retribusi Sampah dan Pelayanan Kesehatan
Senin, 10 Agustus 2020 - 14:56:28 WIB
PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru melaksanakan Rapat Paripurna ke 8 masa sidang III DPRD Kota Pekanbaru tahun sidang 2019/2020, Senin (10/8/2020). Dalam rapat paripurna ini Pemerintah Kota Pekanbaru menyampaikan Ranperda Kota Pekanbaru tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan.
Dua Ranperda yang akan diserahkan ke DPRD Kota Pekanbaru ini disampaikan oleh Plt Sekda Pekanbaru M Jamil.
"Adapun tujuan dari Ranperda Kota Pekanbaru tentang retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan yakni mengidentifikasi dan menganalisis kondisi umum pelayanan persampahan/ kebersihan Kota Pekanbaru. Selanjutnya melakukan pembaharuan jenis dan pengelompokan wajib retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sesuai dengan kondisi dan perkembangan Kota Pekanbaru," ungkap Jamil, saat paripurna Senin (10/8/2020).
Sementara tujuan perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan yakni retribusi pelayanan kesehatan Puskesmas, Puskesmas rawat inap, Puskesmas pembantu dan Puskesmas keliling di kota Pekanbaru. Menetapkan retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Madani. Menetapkan retribusi pelayanan kesehatan di laboraturium kesehatan. Menjamin kesinambungan pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah khususnya layanan kesehatan yang bersumber dari retribusi daerah, terutama retribusi layanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Madani.
"Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan pengeloaan layanan kesehatan di Puskesmas, RSD Madani, dan laboraturium kesehatan diperlukan penetapan tarif layanan yang sesuai dengan standar tarif. Dengan ditetapkan tarif layanan diharapkan Puskesmas, RSD Madani dan laboraturium kesehatan dapat menjalankan fungsinya sehingga mendukung terwujudnya peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Kota Pekanbaru," ujar Jamil lagi.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani usai paripurna berharap dengan adanya ajuan Ranperda dari Pemko, pihak Pemko dapat meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat dapat membayar retribusi dengan disiplin.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau Genjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
|
|
Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
|
Komentar Anda :