PEKANBARU - Keberadaan lahan tidur di sejumlah titik di Kota Pekanbaru sangat diharapkan masyarakat untuk dikelola untuk memproduksi hasil pangan. Namun saat ingin manfaatkan lahan tidur tersebut menjadi lahan produktif, masyarakat terbentur oleh sejumlah aturan.
Hal ini disampaikan masyarakat di sekitaran Kecamatan Marpoyan Damai-Bukit Raya kepada para anggota legislatif di DPRD kota Pekanbaru. Menurut warga, ada beberapa titik lahan tidur yang bisa dimanfaatkan.
Dimana menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru Zulfahmi merespon adanya keinginan warga yang ingin pemanfataan lahan tidur diusulkan menjadi sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
"Saya sudah mendengar dan membaca dari laporan reses teman-teman di dewan adanya keinginan warga untuk memanfaatkan lahan tidur di sekitar mereka namun terkendala peraturan," ucapnya saat berbincang bersama wartawan, Kamis (9/7/2020).
Kata Zulfahmi, ia akan mencoba mendiskusikan hal ini kepada para anggota dewan yang ada di Bapemperda. Karena dari penilaiannya lahan tidur memiliki potensi yang cukup besar, untuk mendorong peningkatan produksi pangan daerah.
"Ini potensi yang mesti kita gali. Karena memang sangat sayang sekali jika kita tidak memanfaatkan hal ini. Jikapun harus menjadi Ranperda usulan DPRD kita akan coba nanti," sebutnya.
Adanya permintaan warga untuk dibantu dalam pemanfaatan lahan tidur ini juga diakui oleh wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri. Politisi Demokrat ini pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan cara memasukkannya dalam usulan ranperda.
"Pastinya selagi kepentingan masyarakat, tentu menjadi perhatian kita, saya setuju mengolah lahan tidur menjadi lahan produktif, dari masyarakat untuk masyarakat, kita buat regulasi agar ada aturan, tanah itu diurus, dibenarkan dikelola masyarakat, sistem ini sangat baik. Nanti kita bicarakan bersama Bapemperda," kata Azwendi.
Permintaan serupa juga disampaikan warga dalam reses Munawar Syahputra. Warga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru membuat perizinan agar warga bisa memanfaatkan lahan tidur untuk bercocok tanam ataupun berbudidaya.
"Jadi disana ada lahan tidur yang tidak ter urus. Warga minta lahan tersebut bisa dimanfaatkan. Tapi tentu harus dibuat aturan mengingat tanah yang akan dimanfaatkan ada pemiliknya," pungkasnya.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :