DPRD Pekanbaru Targetkan Ranperda SPAM dan KLA Segera Rampung
Rabu, 26 Juni 2019 - 18:18:17 WIB
|
DPRD Pekanbaru |
Baca juga:
|
PEKANBARU - Untuk memaksimalkan kerja pihak legislatif di DPRD Kota Pekanbaru yang segera memasuki masa transisi, dimana masa jabatan DPRD Pekanbaru periode 2014-2019 akan berakhir dan dilanjut periode yang baru, sejumlah kegiatan digesa untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat. Di antaranya menggesa pembahasan Ranperda Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Ranperda Kota Layak Anak agar segera rampung dan segera disahkan menjadi Perda.
"Ada beberapa Ranperda yang kita gesa untuk diparipurnakan, antara lain Ranperda Kota Layak Anak dan Ranperda Sistem Pengelolaan Air Minum," papar Nofrizal, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (26/6/2019).
Diketahui, tujuan dibentuknya Ranperda SPAM ini dalam rangka memberikan pelayanan ketersediaan air bersih dan sanitasi kepada masyarakat. Untuk itu Pemko Pekanbaru bersama dengan DPRD Pekanbaru terus melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah Penyediaan Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) tersebut agar segara rampung, dan tentunya melalui kajian dan pembahasan yang cukup matang.
Ketua Pansus SPAM Ida Yulita Susanti SH menyampaikan Ranperda ini juga melalui kerjasama dengan pihak ketiga, dimana Pemerintah Kota Pekanbaru berencana untuk menyediakan proyek air minum dan tidak lagi fokus kepada penyediaan air bersih. Untuk mendukung wacana ini, maka dibutuhkan anggaran serta Peraturan Daerah sebagai jaminan bagi pihak investor.
Guna melakukan rehab jaringan pipa PDAM, membutuhkan dana sebesar Rp 700 miliar melalui sharing dana antara Pemko Pekanbaru senilai Rp 90 miliar (8 tahun multiyears) dan Dinas PUPR Riau senilai Rp 100 miliar lebih. Sedangkan sisanya, akan ditanggung oleh pihak investor yang ditunjuk.
"Wacana untuk menyediakan air minum bagi masyarakat cukup bagus namun ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan dan perlu kita bahas lebih lanjut dengan pihak Pemko dalam rapat pansus selanjutnya," ungkap Ida.
Ida juga menginformasikan bahwa melalui Perda yang disahkan nantinya maka akan diatur terkait tarif harga air PDAM serta jaminan fiskal selama 8 tahun ke depan untuk investor. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat menjadi perhatian serius pihak PDAM selaku operator penyedia air minum.
Penulis : Mimi Purwanti
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :