Pemko Bakal Bagi-bagi Kantong Plastik Gratis kepada Masyarakat, Ini Tanggapan Dewan
Jumat, 08 Maret 2019 - 15:47:53 WIB
PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dalam waktu dekat berencana memberikan kantong plastik sampah gratis ke setiap rumah tangga di Kota Pekanbaru.
Untuk tahap awal, ada 3 kecamatan yang bakal mendapatkan kantong plastik sampah tersebut, yakni Kecamatan Tampan, Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Bukit Raya. Setiap harinya warga akan mendapatkan 3 kantong plastik dengan fungsi yang berbeda-beda. Di antaranya kantong plastik sampah organik, sampah yang bisa didaur ulang, dan sampah beracun.
Menanggapi wacana tersebut, Wakil DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga, berpendapat bahwa ada beberapa alternatif lain yang dinilai lebih efektif dalam memenets pengelolaan sampah yang berada di lingkungan masyarakat.
"Bukannya kita tidak setuju, tapi coba pikirkan lagi, karena ini tentunya bertentangan dengan upaya pemerintah pusat untuk menguragi penggunaan plastik oleh masyarakat, karena sampah yang ada mayoritas merupakan sampah plastik. Nah jika kantong plastik ini dibagikan bukankan menambah sampah plastik lagi, setahu kita sampah-sampah yang dibuang oleh masyarakat biasanya sudah dimasukkan dalam kantong plastik jadi untuk apa lagi," ungkap Jhon Romi Sinaga.
Sebenarnya, lanjut Politisi PDI Perjuangan ini lagi, tinggal bagaimana pemerintah dalam hal ini DLHK memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memilah-milah sampah oraganik, sampah yang bisa didaur ulang dan sampah beracun, karena langkah edukasi oleh DLHK dinilai masih sangat kurang.
Di samping memberikan edukasi, Jhon Romi juga menyarankan Pemko lebih memperbanyak tempat penampungan sampah sementara di setiap kelurahan, agar tidak ada lagi tumpukan sampah yang diletakkan begitu saja di jalan.
"Pengadaan kantong plastik ini tentunya ada anggarannya juga, kenapa tidak memperbanyak tempat penampungan sampah saja, bukankah ini jauh lebih bermanfaat dan bisa dipakai dalam waktu lama," tambah Romi.
Kepada pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Satpol PP juga diminta rutin mengawasi titik-titik yang tidak dibenarkan membuang sampah, sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.
"Kita harap peran Satpol PP sebagai penegak Perda juga sangat penting, karena kita lihat tumpukan sampah juga masih ada di beberapa titik. Dab masyarakat juga kita himbaukan untuk membuang sampah tepat waktu dan di lokasi yang sudah ditentukan," harap Romi.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :