Setwan Anggarkan Rp240 Juta untuk Uang Purnabakti Anggota DPRD Kepulauan Meranti
Kamis, 12 September 2019 - 17:37:32 WIB
SELATPANJANG - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepulauan Meranti mengakui uang purnabakti atau 'sagu hati' untuk anggota dewan periode 2014-2019 sebesar enam bulan gaji.
Besaran yang diterima disesuaikan dengan lama jabatan yang dipangku sebagai anggota.
"Ini mengacu pada PP nomor 18 tahun 2017, maksimal mendapatkan enam bulan gaji. Kalau jabatan sebagai anggota lima tahun, maka dikalikan enam bulan gaji. Satu bulan gaji Rp 1 juta lebih maka lima dikali enam bulan gaji, maka perorangnya diperkirakan mendapatkan Rp8 juta. Kalau sebagai PAW dikali berapa lama anggota dewannya kali enam bulan gaji," kata Sekretaris Dewan, Irmansyah, Kamis (12/9/2019).
Disampaikan juga, pemberian ini berlaku bagi semua anggota dewan, baik yang di PAW atau diganti maupun yang PAW atau menggantikan. Itupun tidak membedakan antara pimpinan dan anggota.
"Semua dapat, yang diberikan begitu berakhir masa jabatannya," ujar Irmansyah.
Untuk itu saat ini pihaknya sedang mengajukan anggaran tersebut ke DPPKAD.
"Saat ini sedang dalam tahap proses pengajuan. Yang kita ajukan itu sebesar 8 juta perorang dikali 30 orang anggota, jadi anggarannya sebesar Rp240 juta," tutur Irmansyah.
Penulis: Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :