DPRD Kuansing Sampaikan Nota Pengantar Penjelasan Pembentukan Ranperda Hak Keuangan dan Administrati
TELUK KUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Senin (24/7/2017) menggelar rapat paripurna agenda menyampaikan nota pengantar penjelasan Badan Pembentukan Peraturan daerah terhadap Rancangan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kuansing.
Rapat paripurna Dewan ke XII masa sidang kedua tahun 2017 dipimpin Ketua DPRD Kuansing Andi Putra dihadiri Wakil ketua DPRD Alhamra, dan segenap anggota DPRD Kuansing.
Juga hadir Bupati Kuansing H Mursini, Wakil bupati H Halim, Pelaksana tugas (Plt) Sekda H Muharlius, Forkopimda, pejabat dilingkungan Pemkab Kuansing, dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Kuansing Andi Putra menyampaikan, bahwa pimpinan dan anggota DPRD mempunyai hak keuangan dan administratif.
Hal ini sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014. Dan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya juga harus disediakan belanja penunjang DPRD.
Disampaikan Andi Putra, UU nomor 23 tahun 2014 mengamanatkan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD serta belanja pendukung DPRD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Dan pada 2 Juni 2017 lalu, Pemerintah telah mengundangkan PP Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, dan ini yang menjadi dasar dan pedoman pemberian hak keuangan dan belanja pendukung DPRD.
Anggota DPRD Kuansing Masran Ali sampaikan pidato nota pengantar penjelasan Ranperda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kuansing.
Kemudian, PP tersebut juga mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan dengan Peraturan daerah dan Peraturan Kepala daerah.
Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berkaitan dengan atau mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD diwajibkan mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 dimaksud, dan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak PP tersebut diundangkan.
Maka dari Itu, Ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang diusulkan atau inisiatif DPRD Kuansing yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D), dan akan menjadi landasan yuridis terhadap pelaksanan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kuansing.
6 Poin yang Harus Masuk
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) Rustam Effendi melalui pidato pengantar yang disampaikan anggota DPRD Kuansing, Masran Ali, dari hasil telaah BP2D dan konsultasi ke Kementrian dalam negeri ada beberapa hal yang perlu dimasukkan dalam materi muatan Ranperda tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Beberapa poin tersebut diantaranya mengenai jaminan kesehatan anggota DPRD beserta keluarga pada poin a wajib menggunakan BPJS, dan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan anggota DPRD dapat melakukan di rumah sakit di dalam negeri.
Kemudian terkait tunjangan transportasi, dibayarkan setelah dibentuknya Perda, bukan sejak anggota DPRD dilantik dan dibayar berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kemudian ada ketentuan dalam Perda ini nantinya, mulai Peraturan bupati paling lambat 2 September 2017.
Selanjutnya mengenai pemeliharaan rumah, apabila pimpinan dan anggota DPRD tidak mendapatkan rumah dinas, maka tidak mendapatkan biaya pemeliharaan rumah.
Selanjutnya, mengenai atribut, dalam Perda ini nanti dapat diatur secara umum sesuai PP 18 tahun 2017, dan untuk ketentuan bahan dapat diatur dengan disesuaikan dengan bahan atribut Kepala daerah.
Suasana sidang paripurna agenda pidato pengantar penjelasan Ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Dan terakhir menyiapkan penjelasan singkat naskah akademis mengenai Ranperda pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Disampaikan Masran, DPRD berharap Bupati dapat menyampaikan pendapat dan pandangan demi penyempurnaan Ranperda ini, Serta melaksanakan pembahasan bersama dengan waktu yang tidak terlalu lama.
Karena disampaikan Masran, berdasarkan ketentuan pasal 29 PP nomor 18 tahun 2017, Perda dan Perkada yang berkaitan dengan atau mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada PP nomor 18 tahun 2017 paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak PP No18 tahun 2017 diundangkan.
DPRD berharap kerjasama Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati untuk dapat bersama-sama menyelesaikan pembahasan Ranperda ini dan tuntas hendaknya sebelum 2 September 2017. (Adv/Robi)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Meriahkan Hardiknas 2024, Disdikbud Pelalawan Gelar Pameran Pendidikan Ultras Garuda Pungut Sampah Pasca Nobar di Kediaman Pj Wako Pekanbaru Naik Rp95 Miliar Lebih, PT Bumi Siak Pusako Catatkan Laba Bersih Rp476,78 Miliar Turun, Harga Sawit Mitra Swadaya di Riau Capai Rp2.892/Kg Indonesia vs Uzbekistan 0-2, Wasit VAR Asal Thailand Rusak Kebahagiaan Supporter Timnas
|
|
Jalan Terban di Sijunjung Sumbar, Warga Terpaksa Lintasi Jembatan Kayu Disdik Riau: Pra Pendaftaran PPDB Mulai 21 Juni Ular Piton Besar Bikin Geger Warga, Tim Damkar Pekanbaru Langsung Evakuasi Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Stagnan Hari Ini, Masih Dibanderol Rp1,325 Juta Usai Nobar Piala Asia U-23 2024, Pj Gubri Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Kapolda Riau
|
Komentar Anda :