www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Meriahkan Hardiknas 2024, Disdikbud Pelalawan Gelar Pameran Pendidikan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ada 6 Poin yang harus Dimasukkan
DPRD Kuansing Sampaikan Nota Pengantar Penjelasan Pembentukan Ranperda Hak Keuangan dan Administrati
Senin, 24 Juli 2017 - 21:12:14 WIB
Ketua DPRD Kuansing Andi Putra,SH, MH serahkan secara simbolis kepada Bupati H Mursini nota pengantar Ranperda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Ketua DPRD Kuansing Andi Putra,SH, MH serahkan secara simbolis kepada Bupati H Mursini nota pengantar Ranperda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Baca juga:

Gantikan Zulhendri, Darmizar Jabat Waka I DPRD Kuansing
Nasib Anggota DPRD Kuansing: Intimidasi Petugas Kehutanan-Kini Jadi Tersangka
Kasus KPH Kuansing Dihadang Anggota DPRD Naik Penyidikan, Bakal Ada Tersangka!

TELUK KUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Senin (24/7/2017) menggelar rapat paripurna agenda menyampaikan nota pengantar penjelasan Badan Pembentukan Peraturan daerah terhadap Rancangan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kuansing.

Rapat paripurna Dewan ke XII masa sidang kedua tahun 2017 dipimpin Ketua DPRD Kuansing Andi Putra dihadiri Wakil ketua DPRD Alhamra, dan segenap anggota DPRD Kuansing. 

Juga hadir Bupati Kuansing H Mursini, Wakil bupati H Halim, Pelaksana tugas (Plt) Sekda H Muharlius, Forkopimda, pejabat dilingkungan Pemkab Kuansing, dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Kuansing Andi Putra menyampaikan, bahwa pimpinan dan anggota DPRD mempunyai hak keuangan dan administratif.

Hal ini sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014. Dan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya juga harus disediakan belanja penunjang DPRD.


Disampaikan Andi Putra, UU nomor 23 tahun 2014 mengamanatkan pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD serta belanja pendukung DPRD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Dan pada 2 Juni 2017 lalu, Pemerintah telah mengundangkan PP Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, dan ini yang menjadi dasar dan pedoman pemberian hak keuangan dan belanja pendukung DPRD.

Anggota DPRD Kuansing Masran Ali sampaikan pidato nota pengantar penjelasan Ranperda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kuansing.

Kemudian, PP tersebut juga mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan dengan Peraturan daerah dan Peraturan Kepala daerah.

Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berkaitan dengan atau mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD diwajibkan mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 dimaksud, dan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak PP tersebut diundangkan.

Maka dari Itu, Ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang diusulkan atau inisiatif DPRD Kuansing yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D), dan akan menjadi landasan yuridis terhadap pelaksanan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kuansing.

6 Poin yang Harus Masuk

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) Rustam Effendi melalui pidato pengantar yang disampaikan anggota DPRD Kuansing, Masran Ali, dari hasil telaah BP2D dan konsultasi ke Kementrian dalam negeri  ada beberapa hal yang perlu dimasukkan dalam materi muatan Ranperda tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Beberapa poin tersebut diantaranya mengenai jaminan kesehatan anggota DPRD beserta keluarga pada poin a wajib menggunakan BPJS, dan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan  anggota DPRD dapat melakukan di rumah sakit di dalam negeri.


Kemudian terkait tunjangan transportasi, dibayarkan setelah dibentuknya Perda, bukan sejak anggota DPRD dilantik dan dibayar berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kemudian ada ketentuan dalam Perda ini nantinya, mulai Peraturan bupati paling lambat 2 September 2017.

Selanjutnya mengenai pemeliharaan rumah, apabila pimpinan dan anggota DPRD tidak mendapatkan rumah dinas, maka tidak mendapatkan biaya pemeliharaan rumah.

Selanjutnya, mengenai atribut,  dalam Perda ini nanti dapat diatur secara umum sesuai PP 18 tahun 2017, dan untuk ketentuan bahan dapat  diatur dengan disesuaikan dengan bahan atribut Kepala daerah.

Suasana sidang paripurna agenda pidato pengantar penjelasan Ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Dan terakhir menyiapkan penjelasan singkat naskah akademis mengenai Ranperda pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Disampaikan Masran, DPRD berharap Bupati dapat menyampaikan pendapat dan pandangan demi penyempurnaan Ranperda ini,  Serta melaksanakan pembahasan bersama dengan waktu yang tidak terlalu lama.





Karena disampaikan Masran, berdasarkan ketentuan pasal 29 PP nomor 18 tahun 2017, Perda dan Perkada yang berkaitan dengan atau mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada PP nomor 18 tahun 2017 paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak PP No18 tahun 2017  diundangkan.

DPRD berharap kerjasama Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati untuk dapat bersama-sama menyelesaikan pembahasan Ranperda ini dan tuntas hendaknya sebelum 2 September 2017. (Adv/Robi)




   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pameran Pendidikan tingkat Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan (foto/Andi)Meriahkan Hardiknas 2024, Disdikbud Pelalawan Gelar Pameran Pendidikan
Ultras Garuda pungut sampah pasca Nobar di kediaman Pj Wako Pekanbaru (foto/Yuni)Ultras Garuda Pungut Sampah Pasca Nobar di Kediaman Pj Wako Pekanbaru
Direktur BSP Iskandar (kiri) saat menjelaskan kinerja PT BSP bersama Bupati Siak Alfedri dan Komisaris BSP Hendrisan.
Naik Rp95 Miliar Lebih, PT Bumi Siak Pusako Catatkan Laba Bersih Rp476,78 Miliar
Ilustrasi harga TBS kelapa sawit kemitraan swadaya turun (foto/int)Turun, Harga Sawit Mitra Swadaya di Riau Capai Rp2.892/Kg
Sosok wasit VAR Piala Asia U-23 2024 asal Thailand.(foto: bolasport.com)Indonesia vs Uzbekistan 0-2, Wasit VAR Asal Thailand Rusak Kebahagiaan Supporter Timnas
  Jembatan darurat dibuat di jalan lintas di Nagari Tamparungo, Sijunjung yang terban (foto/tribunpadang)Jalan Terban di Sijunjung Sumbar, Warga Terpaksa Lintasi Jembatan Kayu
PPDB Riau mulai masuk tahapan pra pendaftaran (foto/int)Disdik Riau: Pra Pendaftaran PPDB Mulai 21 Juni
Ular piton besar ditangkap tim rescue pemadam kebakaran Kota Pekanbaru (foto/tribunpku)Ular Piton Besar Bikin Geger Warga, Tim Damkar Pekanbaru Langsung Evakuasi
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru stagnan hari ini (foto/int)Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Stagnan Hari Ini, Masih Dibanderol Rp1,325 Juta
Kapolda Riau beri kejutan Ultah untuk Pj Gubernur Riau disela-sela Nobar Piala Asia U-23 2024.(foto: sri/halloriau.com)Usai Nobar Piala Asia U-23 2024, Pj Gubri Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Kapolda Riau
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved