Dari 35 Jumlah Anggota DPRD Kuansing, Baru 9 Anggota yang Laporkan LHKPN
Senin, 01 April 2019 - 12:09:18 WIB
TELUK KUANTAN - Tingkat kepatuhan anggota DPRD Kuansing untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih sangat rendah.
Dari 35 jumlah anggota DPRD Kuansing, baru 9 anggota DPRD Kuansing yang menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai batas waktu 31 Maret 2019.
"Baru Fraksi Partai Golkar yang sudah lengkap menyampaikan LHKPN kepada KPK secara online melalui e-LHKPN," ujar salah seorang staf Setwan DPRD Kuansing, Yansi saat ditanya hallloriau.com, Senin (1/4/2019).
Dari jumlah tersebut, masih ada 26 anggota DPRD Kuansing yang belum menyampaikan LHKPN kepada KPK secara online. "Saat ini masih ada anggota yang tengah melaporkan LHKPN," katanya.
Dijelaskannya, penyampaikan LHKPN langsung dilakukan secara perorangan oleh anggota Dewan melalui akun pribadi masing-masing. Pihaknya hanya melakukan pendampingan dan selanjutnya menerima berkas dari pelaporan tersebut.
"Ini mengingat jaringan kita di Setwan kurang bagus, maka penyampaian LHKPN oleh setiap anggota bisa dilakukan diluar," ujarnya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :