www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Majalah Internal RAPP, APRIL Digest Raih SPS Award 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Advertorial
Pimpinan DPRD Kuansing Berharap Lembaga Penyiaran Tidak hanya Jadi Corong Pemerintah
Selasa, 17 Juli 2018 - 12:21:01 WIB

TELUK KUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau berharap dengan akan dibentuknya lembaga penyiaran publik Kuansing FM diharapkan dapat memberikan keseimbangan dalam memperolah informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang sehat kepada masyarakat.

Lembaga tersebut harus bersifat independen, netral, tidak komersial, dan tidak semata-mata memproduksi acara siaran sesuai tuntutan liberlisasi dan selera pasar, serta tidak pula sebagai corong pemerintah, melainkan lembaga yang akan dibentuk ini berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra, SH, MH saat memimpin rapat paripurna agenda Pidato Nota pengantar Bupati Kuantan Singingi terhadap Rancangan peraturan daerah tentang lembaga penyiaran publik lokal Kuansing FM dan Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Kuansing, Senin (16/7/2018).

Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi saat ini telah melahirkan masyarakat informasi yang makin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak untuk untuk mendapatkan informasi. Informasi disampaikan Andi Putra, sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Disampaikan Andi Putra, perkembangannya telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran, termasuk penyiaran di Kabupaten Kuansing. Penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum, perannya makin sangat strategis, terutama dalam mengembangkan alam demokrasi. Penyiaran juga telah menjadi satu sarana berkomunikasi bagi masyarakat, dunia bisnis dan pemerintah.


Andi Putra pimpin rapat paripurna didampingi dua pimpinan DPRD Sardiyono dan Alhamra.

Rapat paripurna dihadiri Sekretaris daerah (Sekda) Kuansing Dianto Mampanini yang mewakili Bupati Kuansing. Rapat paripurna juga dihadiri dua Wakil DPRD Sardiyono dan Alhamra serta anggota Dewan terhormat. Serta hadir pejabat dilingkungan Pemkab Kuansing, Forkopimda, dan undangan lainnya.

Disampaikan Andi Putra, lembaga penyiaran publik membuka ruang publik dengan memberikan hak memperoleh informasi yang benar dan menyampaikan pendapat atau aspirasi bagi masyarakat sehingga menempatkan masyarakat sebagai warga negara.

Dengan demikian lembaga penyiaran publik dapat berorientasi pada kebutuhan masyarakat dengan cara memperlakukan masyarakat sebagai warga negara yang wajib dilindungi haknya dalam memperoleh informasi, bukan sebagai objek sebuah industri media penyiaran semata.

"Saya berharap dalam pembahasan Ranperda ini nantinya betul-betul memperhatikan nilai-nilai dan  kearifan lokal, sehingga dapat diimplementasikan dimasyarakat Kabupaten Kuansing dan tidak hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi untuk menghidupkan kembali radio pemerintah daerah,"demikian disampaikan Andi Putra.

Sementara disampaikan Andi Putra, terhadap Ranperda pengelolaan barang milik daerah pelaksanaannya harus sesuai dengan pasal 3 ayat (1) dan (2), dimana pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah.

Dalam pelaksanaan mengelola aset daerah disampaikan Andi Putra, yang harus diperhatikan oleh Pemerintah daerah adalah dalam segi perencanaan aset, pengadaan aset, dan pengawasan aset.

Adapun batasan-batasan dari asas-asas pengelolaan barang milik daerah pertama asas fungsional, dimana pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah dibidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengelola barang, dan Bupati sesuai fungsi, wewenang dan tanggungjawab masing-masing.

Kemudian asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara. Asas Transparansi yakni asas membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif.

Asas efisiensi yakni pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar barang milik daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal.


Suasana sidang paripurna DPRD Kuansing.

Selanjutnya asas akuntiblitas yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat. Dan terakhir asas kepastian nilai, dan ini harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah serta penyusunan neraca Pemda.

"Enam asas ini menjadi landasan dasar dalam menyusun Peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah,"ujar Andi Putra.

Sementara Bupati Kuansing dalam pidatonya yang disampaikan Sekda Kuansing Dianto Mampanini menyampaikan, pembentukan kedua Ranperda tersebut dalam rangka pelaksanaan terhadap perubahan peraturan perundang-undangan. Sebagai pedoman mengenai pengelolaan barang milik daerah, sebelumnya diatur dalam PP nomor 6 tahun 2006 dan Permendagri nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

Ini ditindaklanjuti dengan Perda Kabupaten Kuansing nomor 13 tahun 2011 tentang pengelolaan barang milik daerah. Selanjutnya terjadi perubahan dengan PP nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.

Seiring dengan itu, maka PP nomor 13 tahun 2011 dicabut dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang terbaru serta kebutuhan daerah.

Selanjutnya terkait Ranperda tentang lembaga penyiaran lokal Kuansing FM dibentuk dalam rangka menindaklanjuti kententuan UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Sebelumnya disampaikan Sekda, regulasi yang mengatur tentang penyiaran publik lokal atau radio ditetapkan dengan Peraturan Kepala daerah. Karena semakin terbatasnya spektrum frekwensi radio di Indonesia, sehingga payung hukum pembentukan lembaga penyiaran publik lokal Kuansing FM harus dengan Perda sesuai dengan amanat UU nomor 32 tahun 2002.

"Perda ini nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah daerah dalam mendapatkan izin operasional,"ujar Dianto Mampanini.

Sekda berharap, dua Perda yang akan dilahirkan ini akan mampu mengakomodir aspirasi masyarakat dan mampu mengakomodir kebutuhan daerah, serta mendukung pembangunan daerah,"harapnya. (Adv)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Deputy Head of Communications RAPP, Disra Alldrick foto bersama Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers 2023-2027, Januar P Ruswita.(foto: istimewa)Majalah Internal RAPP, APRIL Digest Raih SPS Award 2024
Peserta Safety Riding Competition Regional Riau 2024.(foto: istimewa)60 Peserta Ikuti Kompetisi Safety Riding Honda Regional Riau 2024, Ini Para Juaranya
Kegiatan Asistensi Penyusunan Rencana Aksi Kinerja Tahun 2024 Pemkab Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Bupati Bengkalis Dorong Komitmen Tingkatkan Kualitas Kinerja dan Sakip
Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat ( Parmas) KPU Kepulauan Meranti, HanafiAda Gugatan di MK, KPU Kepulauan Meranti Tunda Penetapan Caleg DPRD Kabupaten Terpilih
BNNP Riau dan BNN Kota Dumai musnahkan barang bukti narkotika (foto/bambang)BNNP Riau dan BNN Dumai Musnahkan 15 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
  Inflasi di Riau.(ilustrasi/int)April 2024, Inflasi di Riau Capai 3,99 Persen
Edy Natar kembalikan formulir pendaftaran Bacalon Gubernur Riau ke NasDem Riau.(foto: detik.com)Edy Natar Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Gubernur Riau ke 3 Partai Politik
Smart Manufacture dari XL Axiata.(foto: istimewa)XL Axiata Buka Jalan Baru Industri Manufaktur Indonesia
Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso memimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2024 di Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Peringatan Hardiknas di Bengkalis: Gerakan Merdeka Belajar Semarak di Tanah Melayu
Ratusan UMKM bakal meramaikan gebyar BBI-BBWI di Pekanbaru (foto/Yuni)Dibuka Besok Pagi, Ratusan UMKM Ramaikan Gebyar BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved