PEKANBARU – Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Pemerintah Kabupaten Kampar dari pemerintah pusat diperkirakan mengalami penurunan sebesar Rp122 miliar pada 2027 dibandingkan dengan anggaran 2026. Pengurangan tersebut mencakup DBH sektor pajak dan sumber daya alam (SDA).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Dendi Zulhairi, membenarkan adanya pengurangan alokasi DBH tersebut saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Senin (19/10/2026).
"Iya, benar," katanya.
Dendi menjelaskan, pengurangan DBH terdiri atas penurunan penerimaan dari sektor pajak lebih dari Rp34 miliar dan sektor SDA lebih dari Rp87 miliar. Jika digabungkan, total pengurangannya mencapai sekitar Rp122 miliar.
"DBH Pajak berkurang 34 miliar lebih, DBH SDA berkurang 87 miliar lebih," ungkapnya.
Menurut Dendi, angka pengurangan tersebut dihitung berdasarkan selisih antara alokasi DBH yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan anggaran yang tercantum dalam APBD Perubahan Kabupaten Kampar 2026.
Ketentuan dalam PMK tersebut menjadi salah satu dasar bagi Pemkab Kampar dalam menyusun Rancangan APBD Murni 2027. Dengan adanya perubahan alokasi transfer dari pemerintah pusat, pemerintah daerah perlu menyesuaikan perencanaan pendapatan dan belanja agar tetap sejalan dengan kemampuan keuangan daerah.
Sebagai gambaran, APBD Perubahan Kampar 2026 yang telah disahkan mengalokasikan DBH pajak sebesar Rp116,83 miliar dan DBH SDA sebesar Rp110,15 miliar.
Penurunan penerimaan dari kedua komponen tersebut menjadi tantangan bagi Pemkab Kampar dalam menjaga kesinambungan pembiayaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Di tengah proyeksi penurunan DBH untuk Kampar, desakan agar pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan pembagian DBH, khususnya dari sektor minyak dan gas bumi (migas), juga disampaikan anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah.
Ia meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mengevaluasi kebijakan DBH bagi daerah penghasil migas, terutama dalam pembahasan alokasi untuk tahun anggaran 2027.
Menurut Abdullah, peningkatan DBH diperlukan agar daerah penghasil memiliki ruang fiskal yang lebih memadai untuk membiayai kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pendidikan, transportasi hingga pembangunan infrastruktur.
"Sebagai anggota DPRD, tentu representasi perwakilan masyarakat, meminta pemerintah pusat, Kementerian Keuangan, untuk meninjau kembali kebijakan soal DBH, khususnya di daerah penghasil seperti Riau," ujar Abdullah dua pekan lalu.
Ia mencontohkan, persoalan transportasi bagi anak sekolah, kondisi jalan, serta fasilitas pendidikan masih menjadi perhatian di sejumlah wilayah di Riau.
Menurutnya, dukungan anggaran yang memadai sangat dibutuhkan agar pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempercepat pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Baik itu sekolah, seperti yang kita lihat kemarin transportasi bagi anak-anak sekolah, jalan, maupun fasilitas sekolahnya sendiri seperti yang ramai juga di Kabupaten Kampar kemarin," katanya.
Abdullah berharap pemerintah pusat tidak hanya mengevaluasi besaran DBH migas, tetapi juga memperhatikan proporsi pembagian kepada daerah-daerah yang menjadi penghasil sumber daya alam tersebut.
"Harapan kita DBH dan bagi hasil ini bisa ditinjau kembali untuk ditingkatkan, dan khususnya juga dibagi daerah-daerah penghasil," tegasnya.
Abdullah menilai kontribusi Riau terhadap produksi minyak nasional semestinya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembagian DBH.
Ia menyebut produksi minyak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) hingga Agustus 2026 masih berada di posisi teratas secara nasional, dengan produksi sekitar 150 ribu barel per hari.
"Sampai bulan Agustus yang lalu, ranking satu itu masih PHR dengan 150-an ribu barrel per hari di Indonesia. Ranking dua itu ExxonMobil di Jawa," ujarnya.
Menurut Abdullah, besarnya kontribusi sektor migas Riau terhadap produksi nasional perlu diimbangi dengan kebijakan pembagian pendapatan yang mempertimbangkan kebutuhan pembangunan daerah penghasil.
Ia menilai, peningkatan penerimaan daerah dari DBH dapat membantu pemerintah kabupaten dan kota di Riau memperkuat pelayanan publik, memperbaiki infrastruktur, serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Jadi wajar saja ketika daerah dari Riau meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali agar pembangunan di Riau seluruh kabupaten/kota bisa dimaksimalkan untuk masyarakat," jelasnya.
Penurunan DBH Kampar pada 2027 pun menjadi perhatian dalam perencanaan fiskal daerah. Di satu sisi, pemerintah kabupaten harus menyesuaikan belanja dengan proyeksi pendapatan yang tersedia. Di sisi lain, pemerintah daerah dan DPRD berharap kebijakan transfer pusat dapat mendukung keberlanjutan pembangunan, terutama di wilayah yang berkontribusi terhadap penerimaan negara dari sumber daya alam.