BANGKINANG – Pengalihan status guru bantu dari Pemerintah Provinsi Riau ke Pemerintah Kabupaten Kampar menjadi perhatian serius DPRD Kampar bersama pemerintah daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, menegaskan persoalan tersebut perlu segera diselesaikan karena berkaitan dengan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan tugas para guru.
“Ini persoalan yang harus segera dituntaskan, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Menurut Tony, terdapat dua hal utama yang perlu menjadi perhatian, yakni surat resmi pengalihan dari Pemerintah Provinsi Riau dan regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tidak memperbolehkan pemerintah daerah menganggarkan pegawai honorer.
Ia menjelaskan, saat ini status kepegawaian pemerintah hanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga kebijakan daerah harus menyesuaikan ketentuan tersebut.
Komisi II DPRD Kampar juga mendorong dinas terkait segera melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi, kementerian, serta daerah lain yang telah lebih dulu menangani persoalan serupa.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 68 guru bantu di Kabupaten Kampar yang terdampak kebijakan tersebut. Mereka terdiri dari guru SD dan SMP yang masih aktif mengajar, namun belum menerima honor selama empat bulan terakhir akibat perubahan mekanisme pembayaran.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP), Ketua Forum Guru Bantu Kabupaten Kampar, Putri, menyampaikan keterlambatan pembayaran honor menjadi kendala utama yang dihadapi para guru.
“Honor kami belum dibayarkan selama empat bulan terakhir,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat segera menghadirkan solusi, termasuk kepastian anggaran, agar para guru tetap dapat menjalankan tugas secara optimal.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar, Helmi, mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Riau, pemerintah daerah lain, serta Kementerian PAN-RB.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan perubahan kewenangan sekaligus penyesuaian regulasi dan sistem penganggaran.
“Pemerintah daerah berkomitmen memperhatikan kesejahteraan guru bantu, namun tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kampar bersama DPRD saat ini terus berupaya mencari solusi terbaik agar hak-hak guru bantu dapat terpenuhi tanpa melanggar aturan yang berlaku.(*)