www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Meski Diguyur Hujan, Ribuan Masyarakat Tetap Antusias Nonton Konser Virgoun
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


DPRD Bengkalis Ajak LSM Gugat SK 673 MENHUT
Jumat, 15 April 2016 - 11:47:31 WIB

JAKARTA - Anggota DPRD mengajak LSM untuk menggugat Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673 Tahun 2014. SK tersebut berisikan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektar; Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas 717.543 hektar; Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektar, di Provinsi Riau, yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan pada 8 Agustus 2014 lalu.

"Gugatan tersebut diperlukan mengingat penetapan kawasan hutan pada SK tersebut di wilayah yang selama ini sudah menjadi tempat pemukiman penduduk, bahkan sudah menjadi perkotaan. Wilayah kecamatan Bukitbatu dan Siakkecil yang sebagiannya sudah menjadi kota, ternyata dalam SK 673 tersebut masih termasuk dalam kawasan hutan.  Ini kan sebuah hal yang tidak benar, tapi betul-betul terjadi," ujar anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, H Azmi Rozali SIP MSi, kepada media ini, Jumat (15/4/2016) di sela kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD Melalui Media, yang diselenggarakan oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 13-15 April 2016 di hotel Ibis, Jakarta.

Ketika ditanya tentang penyebab masih ditetapkannya sebagian wilayah yang sudah menjadi kota sebagai kawasan hutan, kandidat doktor ilmu politik Universitas Nasional ini mengatakan, hal tersebut merupakan dampak dari kebijakan Pemerintah Provinsi Riau yang lebih memperhatikan kalangan pengusaha daripada rakyatnya sendiri. 

"Dalam catatan saya, di masa Gubernur Rusli Zainal, Pemprov  Riau ada tiga kali mengajukan usulan perubahan. Di masa Gubernur Annas Maamun, usulan perubahan itu dilakukan sebanyak 2 kali. Tapi semuanya tidak mengutamakan kepentingan rakyat dan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Tapi kepentingan pengusaha yang lebih diutamakan," ujar anggota DPRD Bengkalis tiga periode ini.

Pemerintah Provinsi Riau melalui surat yang ditandatangani Gubernur Annas Maamun tanggal 12 Agustus 2014 mengajukan perubahan untuk pelepasan kawasan hutan di Provinsi Riau untuk pembangunan jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus di Kabupaten Kampar, perkebunan untuk rakyat miskin di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.700 hektar, serta tambahan perluasan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Bukan Hutan seluas 30.000 hektar. 

"Namun sayangnya pelepasan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan hanya dinikmati segelintir pengusaha kebun kelapa sawit.  Sedangkan seluruh kawasan di Kecamatan Bukitbatu dan Siakkecil, sebagian besar kawasan kecamatan Mandau dan Pinggir, Bengkalis dan Bantan, Rupat dan Rupat Utara, masih berstatus sebagai kawasan hutan. Inikan kebijakan yang absurd dan tak bermoral," ujar mantan aktivis mahasiswa Riau 1994-1996 ini.

Demikian pula usulan perubahan kedua Pemerintah Provinsi Riau, tanggal 17 September 2014 kepada Menteri Kehutanan, yang lebih banyak mengutamakan kepentingan pengusaha daripada kepentingan pelayanan publik.  Hal ini terlihat dari fakta ada seluas 17.251 hektar dari surat usulan Pemerintah Provinsi Riau kepada Menteri Kehutanan yang kawasan hutannya kalau dilepas akan menjadi milik pengusaha yang hanya berjumlah tiga orang.

"Jadi saya menghimbau dan mengajak seluruh aktivis LSM dan mahasiswa di seluruh wilayah Riau untuk sama-sama merapatkan barisan, pertama: untuk menyelamatkan hutan Riau dari kepunahan, kedua: untuk menyelamatkan kelangsungan hidup masyarakat yang rumah dan tanah mereka saat ini masih ditetapkan sebagai kawasan hutan," tegasnya.

Mengapa ini penting? "Karena kalau masih berstatus hutan, nanti kalau kawasan tersebut ditetapkan menjadi area peruntukan lain, dan diserahkan kepada perusahaan, maka itu akan terjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan. Dan hal itu sudah terjadi di Bengkalis, di tanah Melayu ini," ujarnya lirih.

Penulis : Zulkarnaen
Editor : Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Konser Virgoun di Lancang Kuning Carnival diguyur hujan.(foto: sri/halloriau.com)Meski Diguyur Hujan, Ribuan Masyarakat Tetap Antusias Nonton Konser Virgoun
Ribuan masyarakat padati halaman kantor Gubernur Riau jelang pembukaan Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival 2024.(foto: risnaldi/halloriau.com)Ribuan Masyarakat Mulai Padati Kawasan BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
Pecah rekor MURI porsi mie sagu terbanyak di Gernas BBI-BBWI Riau.(ilustrasi/int)Pemprov Riau Siap Pecahkan Rekor MURI Masak Mie Sagu Terbanyak di Gernas BBI-BBWI 2024
Kadisperindagkop UMK Riau, Taufik OH.(foto: mcr)Kolaborasi dengan Dispar, Disperindagkop Riau Targetkan Transaksi Gernas BBI-BBWI Lebih Rp18 Miliar
Ketua DPW PSI Riau, Juandy Hutauruk (foto/int)PSI Riau Buka Penjaringan Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024
  PT PHR menggelar talk show dengan yang menghadirkan narasumber Salman Subakat, CEO NSEI Part of Paragon Corporation.(foto: istimewa)Talk Show Bertajuk Tuan Dukung Puan, Bentuk Komitmen PHR untuk Kesetaraan Gender
UNESCO catat ada 70 persen serangan terhadap jurnalis lingkungan.(foto: istimewa)UNESCO: 70 Persen Jurnalis Lingkungan Jadi Sasaran Intimidasi dan Kekerasan
Dirjen BPD Kemendagri, La Ode Ahmad bersama Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: mcr)Dirjen BPD Kemendagri Puji Sinergi Pemerintahan Daerah dan Desa di Riau
Awan gelap di sekitar Kantor Gubernur Riau jelang Pembukaan Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival.(foto: dini/halloriau.com)Angin Kencang Terpa Kantor Gubernur Riau Jelang Konser Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
Hasil RUPS XL Axiata memutuskan untuk memberikan dividen merupakan wujud apresiasi kepada pemegang saham (foto/ist)XL Axiata Ubah Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Serta Bagi Dividen Rp 635,5 M
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved