KARIMUN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun terus mendorong kemudahan pelayanan publik berbasis digital melalui pembayaran retribusi sampah menggunakan QRIS Bank Riau Kepri Syariah.
Inovasi pembayaran non tunai tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendukung percepatan digitalisasi transaksi di Kabupaten Karimun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, Ahmadi mengatakan, penggunaan QRIS BRK Syariah menjadi solusi praktis bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran retribusi sampah tanpa harus menggunakan uang tunai.
“Melalui QRIS BRK Syariah, masyarakat sekarang bisa melakukan pembayaran dengan lebih mudah, cepat dan aman. Ini sangat membantu pelayanan kami agar lebih efektif dan efisien,” ujar Ahmadi.
Menurutnya, kerja sama dengan BRK Syariah menjadi langkah positif dalam mendukung transformasi layanan publik berbasis digital. Selain memudahkan masyarakat, sistem pembayaran QRIS juga dinilai lebih transparan dalam proses pencatatan transaksi retribusi daerah.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan QRIS BRK Syariah ini karena prosesnya sangat praktis. Tinggal scan barcode menggunakan mobile banking atau dompet digital, pembayaran langsung terselesaikan,” katanya.
Ahmadi menambahkan, kehadiran BRK Syariah melalui layanan QRIS menunjukkan komitmen perbankan daerah dalam mendukung kebutuhan transaksi masyarakat yang kini semakin mengutamakan kemudahan dan kecepatan layanan.
Sementara itu, Pemimpin Cabang BRK Syariah Karimun, Desrian menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Karimun dalam memperluas penggunaan transaksi digital melalui QRIS.
Menurutnya, BRK Syariah akan terus menghadirkan layanan perbankan digital yang mudah diakses masyarakat serta mendukung program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
“BRK Syariah siap mendukung digitalisasi layanan publik di Karimun melalui berbagai layanan transaksi digital yang aman dan nyaman digunakan masyarakat,” ujarnya.
Penerapan pembayaran retribusi sampah melalui QRIS tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperluas penggunaan transaksi non tunai di tengah masyarakat.(*)