www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Dorong Ekosistem Halal, UIR Bersiap Jadi Perguruan Tinggi dengan LPH di Riau-Kepri
 
BRK Syariah-Kejari Kuansing MoU Sinergi Pendampingan Hukum
Jumat, 01 November 2024 - 09:46:27 WIB
Jajaran direksi BRK Syariah dan Kejari Kuansing.(foto: sri/halloriau.com)
Jajaran direksi BRK Syariah dan Kejari Kuansing.(foto: sri/halloriau.com)

TELUK KUANTAN - PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda) Cabang Teluk Kuantan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing untuk pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara, yang satu diantaranya adalah mencegah pembiayaan macet yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang disalurkan kepada masyarakat.

Kerjasama tersebut dimuat dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Kepala Kejari Kuansing Sahroni dan Branch Manager BRK Syariah Cabang Teluk Kuantan, Alfikri Djamil.

MoU ini juga disaksikan Pemimpin Divisi Hukum BRK Syariah, Arhim Syafei dan Kasi Datun Kejari Kuansing, M Shandy M di Aula Kantor Kejari Kuansing, Kamis (31/10/2024) kemarin.

"Fokus utama kerjasama ini adalah pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara. Kita sepakat untuk bekerjasama dalam mengidentifikasi dan menangani pembiayaan bermasalah di wilayah Kuansing," kata Arhim Syafei didampingi Alfikri Djamil.

Sementara itu, Kajari Kuansing, Sahroni menekankan, kerjasama tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan masalah hukum bidang Datun.

"Dengan adanya sinergi ini, diharapkan dapat tercipta inovasi dan solusi yang lebih baik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Selain itu, melalui kerjasama tersebut, juga diharapkan dapat mencakup kepastian hukum, pemulihan kekayaan negara, penguatan wibawa pemerintah, serta perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat.

"Semoga sinergi antara kedua pihak akan membawa manfaat yang signifikan bagi masyarakat serta kemajuan daerah," imbuhnya.

Adapun lingkup kerjasama ini meliputi kewenangan, tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), yakni pemberian bantuan hukum litigasi maupun non litigasi, pertimbangan dan pendapatan serta pendampingan hukum dan peningkatan kompetensi antar kedua belah pihak.

Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Barkah



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ist.Dorong Ekosistem Halal, UIR Bersiap Jadi Perguruan Tinggi dengan LPH di Riau-Kepri
Kabut asap makin tebal, gedung-gedung besar di Pekanbaru hampir tak terlihat (foto/Mimi)Kabut Asap Makin Tebal, Gedung-gedung Besar di Pekanbaru Hampir Tak Terlihat
Beberapa bangunan di pusat perkantoran Batu Enam yang tidak terurus (foto/afrizal)27 Tahun Rohil, Nasib Proyek Mangkrak dan Aset Terbengkalai Dipertanyakan
  Geely hadirkan diler ke-51 dengan fasilitas 3S di Pekanbaru (foto/riki)Geely Hadirkan Diler ke-51 dengan Fasilitas 3S dan Charging Station
Ilustrasi harga TBS sawit plasma Riau turun (foto/int)Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun, Umur 9 Tahun Kini Rp3.796,85/Kg
Ilustrasi Pekanbaru masih diselimuti kabut asap (foto/int)Pekanbaru Masih Diselimuti Kabut Asap, BPBD Pastikan Tak Ada Titik Api Baru
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved