BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis menegaskan rencana rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada APBD 2018 sebesar 35 persen tidak melanggar aturan.
"Perbup tentang TPP adalah salah satu aturan pelaksanaaan dari Perda tentang APBD. Karenanya, Perbup tentang TPP tersebut baru akan ada jika anggaran mengenai TPP dialokasikan. Jika dalam APBD taka da anggaran tentang TPP, maka tentu tak ada Perbup tentang TPP," ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Johansyah Syafri, memberikan klarifikasi.
Pernyataan itu disampaikan Johan menanggapi Sekretaris BAK-LIPUN Wan Muhammad Sabri yang mengatakan, hal itu tak ada dasar hukumnya. Alasannya, karena sampai saat ini masih tetap berlaku Perbub lama yang ditandatangani oleh Bupati Herliyan Saleh saat itu,“ ujarnya, Jumat, 24 November 2017 lalu, sebagaimana dikutip sejumlah media online.
Masih kata Sabri, seharusnya diterbitkan dahulu Perbub, baru dimasukkan anggarannya sesuai Perbub tersebut dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Bengkalis.
“Karena semua anggaran pendapatan dan belanja pada Perda APBD itu, harus memiliki dasar hukum,” ujar Wan Sabri lagi.
Menurut Johan, sepengetahuannya, hingga saat ini tak ada Perda di daerah manapun yang diundangkan yang menjadikan Perbup sebagai dasar hukumnya.
Katanya lagi, secara hierarki, tak ada peraturan perundang-undangan dalam bentuk apapun yang lebih tinggi yang mengacu atau menjadikan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah sebagai refrensi atau rujukannya.
“Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan itu sesuai dengan hierarkinya. Kalau Perda nabrak Perbup, boleh. Maknanya, Perbup itu otomatis batal demi hukum (dibatalkan Perda). Yang tak betul itu, Perbup bertentangan dengan Perda,” imbuhnya.
Johan menambahkan, esensi TPP itu bukan hak pegawai. Tapi hanya ‘bonus’ yang dapat diberikan Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang bersangkutan.
“Sesuai Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Jadi TPP itu bukan hak, hanya pemberian,” ujarnya.
Johan juga menjelaskan, tak benar Perbup tentang pembayaran TPP saat (untuk tahun 2017,red) ini masih menggunakan Perbup lama yang ditandatangani Bupati Herliyan Saleh.
“Untuk TPP 2017, Perbup yang digunakan tak benar seperti yang dijelaskan Sekretaris BAK-LIPUN, Perbup yang ditandatangani Bupati Herliyan Saleh. Tapi Perbup yang ditandatangani Bupati Amril Mukminin. Kebetulan kami ikut membahas persiapan draf Perbup tentang TPP tahun 2017. Jadi kami tahu persis,” tegas Johan, meluruskan.
Penulis: Zulkarnaen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :