JPU Banding, PH : Kita Siap Ajukan Kontra Memori Banding
Senin, 10 Juli 2017 - 23:58:59 WIB
BENGKALIS - Penasehat Hukum (PH) dua terdakwa trenggiling Jhony Irawan Als Jhony Bin Abas dan Rohimin Als Rohimin Bin Dahuli, siap mengajukan kontra memori banding atas Memori Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kab Bengkalis atas Putusan Perkara Pidana No 210/Pid-Sus/2017/PN-Bls di Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Sesuai Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Februari 2017 dibawah Register No 46/SKK/IV/2017/PN-Bls tanggal 17 April 2017, kita sebagai PH siap mengajukan Kontra Memori Banding atas Memori Banding Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis atas Putusan Perkara Pidana No 210/Pid-Sus/2017/PN-Bls di Pengadilan," ujar PH terdakwa Windrayanto. SH, Senin (10/07/2017).
Selain itu Windrayanto kurang sependapat kalau trenggiling dikaitkan dengan Narkotika karena para terdakwa bukan dalam menghadapi suatu Perkara Narkotika, kalau memang para terdakwa menghadapi perkara Narkotika sah sah saja
" Apa hubungan dengan trenggiling mengandung zat Narkotika dengan perkara para terdakwa saya rasa hal tersebut haruslah tidak dapat unsur dasar mutlak dan haruslah dikesampingkan," kata PH
Ditegaskannya lagi bahaa Itu suatu asumsi dan opini yang sangat keliru dan tidak benar karena para terdakwa semata mata membawa dan mengangkut trenggiling bukan mengolah sisik trenggiling.
"Masak dihubung-hubungkan dengan sisik trenggiling mengandung zat Narkotika ini kan terlalu mengada-ada dan terkesan dibesar-besarkan seolah olah para terdakwa adalah sindikat atau jaringan Narkotika," ungkapnya lagi.
Didalam perkara tersebut kata Windrayanto sudah jelas bahwa terdakwa melanggar pasal 21 ayat (2) pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU-RI no 5 thn 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana (Dakwaan Primair) disini ada satu butir pasal yang terkandung dalam UU -RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika..
" Jadi saya rasa tentang bau -bau atau perkataan zat narkotika atau arah narkotika harus dikesampingkan dan hal tersebut tidaklah benar," tegasnya lagi.
Penulis : alfisnardo
.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :