www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Raker Komwil I Apeksi 2024, Hasilkan 23 Draft Rekomendasi untuk Diajukan ke Kemendagri
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


JPU Banding, PH : Kita Siap Ajukan Kontra Memori Banding
Senin, 10 Juli 2017 - 23:58:59 WIB

BENGKALIS - Penasehat Hukum (PH)  dua terdakwa trenggiling Jhony Irawan Als Jhony Bin Abas dan Rohimin Als Rohimin Bin Dahuli, siap mengajukan kontra memori banding atas Memori Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kab Bengkalis atas Putusan Perkara Pidana No 210/Pid-Sus/2017/PN-Bls di Pengadilan Negeri Bengkalis.

"Sesuai Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Februari 2017 dibawah Register No 46/SKK/IV/2017/PN-Bls tanggal 17 April 2017, kita sebagai PH siap mengajukan Kontra Memori Banding atas Memori Banding Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri  Bengkalis atas Putusan Perkara Pidana No 210/Pid-Sus/2017/PN-Bls di Pengadilan," ujar PH terdakwa Windrayanto. SH, Senin (10/07/2017).

Selain itu Windrayanto kurang sependapat kalau trenggiling dikaitkan dengan Narkotika karena para terdakwa bukan dalam menghadapi suatu Perkara Narkotika, kalau memang para terdakwa menghadapi perkara Narkotika sah sah saja

" Apa hubungan dengan trenggiling mengandung zat Narkotika dengan perkara para terdakwa saya rasa hal tersebut haruslah tidak dapat unsur dasar mutlak dan haruslah dikesampingkan," kata PH

Ditegaskannya lagi bahaa Itu suatu asumsi dan opini yang sangat keliru dan tidak benar karena para terdakwa semata mata membawa dan mengangkut trenggiling bukan mengolah sisik trenggiling.

"Masak dihubung-hubungkan dengan sisik trenggiling mengandung zat Narkotika ini kan terlalu mengada-ada dan terkesan dibesar-besarkan seolah olah para terdakwa adalah sindikat atau jaringan Narkotika," ungkapnya lagi.

Didalam perkara tersebut kata Windrayanto sudah jelas bahwa terdakwa melanggar pasal 21 ayat (2) pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU-RI no 5 thn 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana (Dakwaan Primair) disini ada satu butir pasal yang terkandung dalam UU -RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika..

" Jadi saya rasa tentang bau -bau atau perkataan zat narkotika atau arah narkotika harus dikesampingkan dan hal tersebut tidaklah benar," tegasnya lagi.

Penulis : alfisnardo

.

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Raker Komwil I Apeksi 2024 hasilkan 23 rekomendasi untuk Kemendagri.(foto: dini/halloriau.com)Raker Komwil I Apeksi 2024, Hasilkan 23 Draft Rekomendasi untuk Diajukan ke Kemendagri
Sekdakab Rohil bersama para Sekda se-Riau dalam FGD Komwil Riau.(foto: afrizal/halloriau.com)Hadiri FGD Komwil Riau, Ini Harapan Sekdakab Rohil
Wabup Rohil, Sulaiman bersama para Kepala OPD.(foto: afrizal/halloriau.com)Wabup Sulaiman Pimpin Ekspos Peta Potensi Investasi Rohil
Pj Gubernur Riau bersama Kadisperindagkop UKM Riau di Gernas BBI-BBWI Riau.(foto: sri/halloriau.com)2 Hari Gernas BBI-BBWI Riau 2024, Transaksi Bazar UMKM Capai Rp850 Juta
Kegiatan razia warung remang-remang di KM 2 Jalan Koridor Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Pasca Viral, Tim Gabungan Razia Warung Remang-Remang di Km 2 Jalan Koridor Pelalawan
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto.(foto: mcr)Pj Gubri Takjub dengan Kemeriahan Gernas BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival
Amril Jambak saat mendaftar Pilkada Agam 2024 ke Partai NasDem Agam.(foto: istimewa)Maju Pilkada Agam 2024, Amril Jambak Daftar ke NasDem, PAN dan PPP
Direktur Utama IKM Rumah Tamadun, Hendra Dermawan.(foto: afrizal/halloriau.com)IKM Rumah Tamadun Satu-satunya Peserta Asal Rohil dalam NEXT Kemendag
Konkerprov IV PGRI Riau dihadiri 12 PGRI Kabupaten/Kota (foto/ist)PGRI Riau Adakan Konkerprov IV di Pekanbaru, Ini Hasilnya
Marketing Honda Soekarno Hatta, Hadi Putra.(foto: mimi/halloriau.com)Pengen Beli Mobil, Yuk Cek Harga dan Promo Honda Soekarno Hatta Pekanbaru
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved