www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Peringatan Hari Buruh Sedunia di Pelalawan Berjalan Aman dan Kondusif
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Assesmen harus Mengacu kepada Aturan
Terkait Cacat Moralitas, Ada Pejabat Terancam Tak Bisa Ikut Assesment Terbuka di Bengkalis
Senin, 15 Mei 2017 - 18:26:32 WIB

BENGKALIS-Pelaksanaan assesment terbuka untuk pejabat struktur  setingkat eselon III yang bakal dilakukan Pemkab Bengkalis untuk pengisian jabatan eselon II atau kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) harus mengacu kepada peraturan yang berlaku. Aturan main yang diterapkan seperti UU nomor 5 Tahun 2014 dan  Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerhati masalah hukum dan pemerintahan Zulhan Juni Nurdin memaparkan bahwa pelaksanaan assesmen untuk pengisian jabatan strategis apalagi kepala OPD tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Semuanya harus mengacu kepada peraturan yang berlaku, seperti PP nomor 11 tahun 2017, dimana pada pasal 107 butir c poin ketiga menyebutkan bahwa seorang PNS harus memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang terkait dengan masa jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang lima tahun.

Kemudian sambung Zulhan, pada poin keempat dikatakan bahwa seseorang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jenjang ahli madya setidaknya selama dua tahun. Dan pada poin kelima jelas dikatakan bahwa PNS yang akan mengikuti assesmen harus memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
Yang menjadi pertanyaan sekarang terhadap salah satu Sekretaris Disdik Bengkalis Edi Sakura pernah memilki rekam jejak terhadap moralitas yakni pernah divonis 5 bulan penjara dengan keputusan pengadilan yang ingkrah.

“Pertanyaannya apakah rekam jejak jabatan terhadap sekretaris Disdik Bengkalis Edi Sakura sudah memiliki moralitas yang baik, pasalnya ia tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bengkalis pernah divonis 5 bulan dengan keputusan hukum yang ingkrah dalam perkara penganiayaan anak, dan ini tentu sudah melanggar aturan yang ada di PP nomor 11 tahun 2017 tersebut,"  ungkap Zulhan, yang juga sekretaris LSM Penjara Bukitbatu, Senin (15/05/2017).

Disebutnya lagi, pada butir kelima dengan jelas menyebutkan bahwa rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas menjadi pertaruhan dalam penempatan seorang pejabat serta persyaratan untuk mengikuti assesmen.  Tujuan dari PP nomor 11 tersebut supaya dalam penempatan atau penunjukan pejabat lebih professional dengan mengedepankan hal-hal yang substansial dan rasional.

“Kita yakin kepala daerah di Bengkalis sangat cerdas dalam menyikapi fenomena yang terjadi serta tetap mengacu kepada aturan main yang berlaku,”tambah Zulhan.

Saat ini ada dua pejabat setingkat eselon IIIA yang memegang jabatan strategis di Pemkab Bengkalis sebagai sekretaris OPD, dimana keduanya tidak terlebih dahulu melalui jenjang jabatan seharusnya pada eselon IV. Keduanya adalah sekretaris Disdik Bengkalis dan sekretaris Badan Pustaka dan Arsip Daerah.

Penulis : Alfisnardo
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Peringatan Hari Buruh Sedunia di Pangkalan Kerinci, Pelalawan berlangsung kondusif (foto/andi)Peringatan Hari Buruh Sedunia di Pelalawan Berjalan Aman dan Kondusif
Bahana Mahasiswa Unri berhasil meraih peringkat Majalah Bahana Mahasiswa Unri Raih Gold Winner SPS Award 2024
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian (foto/int)Jelang Rakerwil I Apeksi, Satpol PP Pekanbaru Lakukan Penertiban Pak Ogah
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi manfaatkan teknologi dalam pengamanan unjuk rasa Hari Buruh (foto/diana)Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi dalam Pengamanan Demo Hari Buruh Sedunia
Ketua DPD PAN Pelalawan, Faizal SE (rompi) saat konferensi pers terkait pendaftaran Bacalon bupati dan wabub Pilkada 2024 (foto/andi)Mulai Buka Penjaringan Bacalon Bupati dan Wabub, Ini Kata Ketua PAN Pelalawan
  Ribuan pelajar dan wali murid mendatangi stand pameran Hardiknas di Pelalawan (foto/Andi)Ribuan Siswa Serbu Pameran Hardiknas Pelalawan
PR Astra Agro, Asung, didampingi Asisten CSR, Hanafi Febriancahya bersama kelima guru yang mendapat insentif di SMPN 1 Pangkalan Lesung (foto/Andy)Dukung Program Pendidikan, PT SLS Beri Bantuan Insentif Guru Honorer
Mantan Bupati Pelalawan HM Harris maju jadi bakal calon Gubernur Riau 2024 (foto:int)Daftar ke Nasdem, Mantan Bupati Pelalawan HM Harris Maju Pilgubri 2024
DPW Nasdem Riau menerima pendaftaran tujuh bacalon kepala daerah (foto:ist)Lima Bacalon Gubri dan Dua Bacalon Walikota Pekanbaru Mendaftar ke Nasdem
Kadisnakertrans Riau, Boby akan tindaklanjuti tuntutan buruh (foto/Rivo)Peringati May Day 2024, Kadisnakertrans Riau: Tuntutan Buruh Akan Kita Tindaklanjuti
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved