www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Relokasi Pedagang TPS AKAP ke Pasar Induk Pekanbaru Ditunda, Ini Penyebabnya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Soal Toko Modern di Bengkalis, Pengaturan Jarak Harus Berdasarkan Zonasi
Kamis, 23 Maret 2017 - 14:34:18 WIB

BENGKALIS - Polemik mengenai keberadaan gerai toko modern Indomaret dan Alfamart yang terus menjamur diseluruh kabupaten Bengkalis, terus mendapat sorotan dari berbagai sudut pandang dan kepentingan. Salah satunya adalah upaya melegalkan usaha tersebut, dengan membuat payung hukum yaitu Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mengenai kewajiban usaha waralaba itu.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagprin) Kabupaten Bengkalis mengaku kalau saat ini pihaknya tengah menyiapkan draft Perbup tentang hal tersebut. Salah satu yang disinggung dalam draft Perbup itu adalah jarak antar lokasi usaha atau jarak, dimana dari satu toko ke toko lain harus berjarak minimal 500 meter.

Spontan hal itu mendapat kritikan dari anggota PDRD Bengkalis Indrawan Sukmana ST yang menilai rencana jarak antar gerai minimal harus 500 meter sangat tidak relevan dan tidak masuk akal untuk daerah seperti Bengkalis. Ia dengan tegas menolak draft Perbup yang menghatur soal jarak antar toko itu, harus dilakukan pembahasan dan kajian matang, termasuk perlindungan terhadap pelaku usaha kecil, menengah dan mikro.

“Yang harus diberlakukan dalam pengaturan jarak usaha toko-toko modern itu bukan berdasarkan berapa meternya, tapi harus menggunakan zonasi. Zonasi disini maksudnya adalah, toko modern baru bisa buka usaha hanya di pusat kota kecamatan dan jumlahnyapun diatur, tidak boleh sampai ke pelosok-pelosok desa,”kata Indrawan, belum lama ini.

Politisi Partai Gerindra ini juga menyinggung, Perbup yang mengatur jarak gerai harus memperhatikan keberadaan pelaku usaha kecil, menengah dan mikro, bukan membuat aturan secara semborno dan malah mematikan pelaku usaha kecil yang sudah ada.

“Soal jarak yang akan dimuatkan dalam perbup harus manusiawi. Bayangkan kalau minimal jarak antar gerai 500 meter, berapa luas kabupaten Bengkalis ini dan berapa ribu toko-toko seperti Indomaret dan Alfamart ini buka, karena mereka ini pemodal besar dan pengusaha kecil yang notabene anak tempatan akan gulung tikar. Jadi ini harus diperhatikan,“pinta Indrawan.

Penulis : alfisnardo

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Disperindag beberkan Pasar Induk Pekanbaru kembali ditunda beroperasi (foto/int)Relokasi Pedagang TPS AKAP ke Pasar Induk Pekanbaru Ditunda, Ini Penyebabnya
Polisi menetapkan tersangka pembubaran doa rosario di Tangsel (foto/int)Kecam Doa Rosario Dibubarkan di Tangsel, Juandy Minta Penegakan Hukum
Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI-Perjuangan, Ruslan Tarigan (foto/int)DPRD Soroti Pasar Induk Pekanbaru Tak Kunjung Beroperasi
Longsor jalan lintas Padang-Solok, di Sitinjau Lauik dibersihkan (foto/tribunpadangLongsor di Lintas Padang-Solok Telah Dibersihkan, Lalu Lintas Lancar Kembali
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin (foto/int)Dikelola Disperindag, Tarif Parkir di Pasar Tradisional Pekanbaru Turun Rp1.000
  RAPP menggelar orientasi 25 keterampilan kader Posyandu (foto/ist)RAPP Dukung Peningkatan Keterampilan Kader Posyandu Pelalawan dan Siak
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Mamun Murod (foto/Yuni)Pemprov Riau Tunggu Arahan Pusat Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2024
Kelezatan ikan bakar di Kedai Kopi Selatpandjang (foto/Yuni)Nikmati Sensasi Pedas dan Gurihnya Ikan Bakar di Kedai Kopi Selatpandjang
Ilustrasi harga kelapa naik di Riau (foto/int)Harga Kelapa Butiran di Riau Naik Capai Rp3.200 per Kg
Pasangan suami istri yang menjadi pengedar narkotika di kawasan Kota Payakumbuh (foto/int)Pasutri Jadi Pengedar Barang Haram, Polisi Tangkap di Payakumbuh
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved