www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Termasuk Riau, BMKG Catat 11 Hotspot di Sumatera Sore Ini
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


LPTQ Bengkalis Sosialisasi Hasil Munas Tentang Pedoman MTQ
Senin, 13 Maret 2017 - 12:54:16 WIB

BENGKALIS - Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Bengkalis, menggelar Sosialisasi Hasil Musyawarah Nasional (Munas) LPTQ tahun 2016 di Jakarta, tentang pedoman Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ).

Dipimpin Ketua Harian LPTQ Kabupaten Bengkalis, H Arianto, sosialiasi yang di hadiri seluruh perwakilan kecamatan di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, digelar di Sekretariat LPTQ Kabupaten, Jalan H.R Soebrantas, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Senin (13/3/2017).

“Hasil Munas ini perlu diketahui oleh pengurus LPTQ kecamatan dan nantinya pihak kecamatan kami harapkan akan menginformasikan kepada desa-desa. Makanya kita melakukan sosialisasi terhadap hal ini, agar aturan yang telah ditetapkan ini bisa ditindaklanjuti,” ujar Arianto.

Arianto menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diketahui dari hasil Munas ini, diantaranya penambahan golongan. Seperti, golongan remaja As-Sab’ah Mujawwab, remaja Murattal, dewasa As-Sab’ah Murattal. Kemudian, regu Fahmil Putra dan Putri, serta regu Syarhil Putra dan Putri. 

“Sebelumnya, kita mengetahui bahwa cabang tilawah hanya terdiri dari golongan Tilawah Tartil, Anak-anak, Remaja, Dewasa dan Qiro’ah Sab’ah, saja. Namun, sekarang ada penambahan. Begitu juga dengan regu Fahmil dan Syarhil. Yang dulunya boleh bergabung, kini, dipisah antara putra dan putri,” jelas Ketua Harian LPTQ.

Selain itu,  dalam hasil Munas ini juga disepakati penambahan umur peserta MTQ untuk golongan Tartil, Anak-anak, Remaja, Cacat Netra, 1 Juz Tilawah, 5 Juz Tilawah, 10 Juz, 20 Juz dan 30 Juz. Juga Tafsir Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Arab.

Untuk diketahui, batas usia peserta golongan Tartil 12 tahun 11 bulan 29 hari, yang sebelumnya 10 tahun 11 bulan 29 hari. Golongan Anak-anak, 14 tahun 11 bulan 29 hari, sebelumnya 13 tahun 11 bulan 29 hari.

Kemudian batas usia maksimal golongan Remaja, 24 tahun 11 bulan 29 hari, sebelumnya 19 tahun 11 bulan 29 hari. Golongan Cacat Netra, 49 tahun 11 bulan 29 hari, sebelumnya 44 tahun 11 bulan 29 hari.

Selanjutnya, golongan 1 Juz Tilawah, 15 tahun 11 bulan 29 hari, sebelumnya, 12 tahun 11 bulan 29 hari. Golongan 5 Juz Tilawah, 20 tahun 11 bulan 29 hari, sebelumnya 14 tahun 11 bulan 29 hari.

Lalu, golongan 10 Juz Tilawah, 22 tahun 11 bulan 29 hari, sebelumnya 16 tahun 11 bulan 29 hari. Hifdzil Qur’an 20 Juz, 22 tahun 11 bulan 29 hari, sebelumnya 18 tahun 11 bulan 29 hari. 30 Juz, 22 tahun 11 bulan 29 hari, sebelumnya, 20 tahun 11 bulan 29 hari.

Untuk golongan Tafsir Bahasa Indonesia, usia maksimal peserta 34 tahun 11 bulan 29 hari, sebelumnya, 29 tahun 11 bulan 29 hari. Bahasa Inggris, 34 tahun 11 bulan 29 hari, sebelumnya, 29 tahun 11 bulan 29 hari, dan Bahasa Arab, 22 tahun 11 bulan 29 hari, sebelumnya, 20 tahun 11 bulan 29 hari.

Penulis : Zulkarnaen
Editor : Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi hotspot masih terdeteksi di Riau (foto/int)Termasuk Riau, BMKG Catat 11 Hotspot di Sumatera Sore Ini
Nobar pertandingan antara Timnas Indonesia U-23 kontra Timnas Uzbekistan U-23, di Lapangan Tugu Bengkalis (foto/ist)Bupati Ajak Masyarakat Nobar Timnas vs Uzbekistan di Lapangan Tugu Bengkalis
Ketum YLPI Riau Lantik Komisaris dan Direktur PT Uira Usaha Investasa di Aula Fakultas Hukum UIR (foto/int)Ketum YLPI Riau Lantik Komisaris dan Direktur PT Uira Usaha Investasa
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (foto/int)Pemko Pekanbaru Yakin Pembebasan Lahan Flyover Panam Tuntas Tahun Ini
Meski rusak, JPO Sudirman Square tetap menjadi pilihan pejalan kaki untuk menyebrang jalan (foto/Meri)Kondisinya Menyedihkan, JPO di Jalan Sudirman Pekanbaru Ancam Keselamatan Pejalan Kaki
  Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru rapat dengan PT Sumatera Kemasindo terkait dugaan pencemaran (foto/Mimi)Rapat Dugaan Pencemaran Limbah, Komisi IV Usir Utusan PT Sumatera Kemasindo, Ini Penyebabnya
Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau Datuk Seri Taufik Ikram Jamil (foto/Yuni)LAM Berikan Gelar Adat ke Kajati Riau, Ini Alasannya
Zulkarnain, anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru (foto/int)DPRD Pekanbaru Minta Sekolah Jangan Beratkan Orang Tua dengan Uang Perpisahan
Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar mengajak warga untuk NobarNobar Semifinal Piala Asia U-23 Malam Ini, Ada Makanan Gratis di Rumah Dinas Plt Bupati Meranti
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita (foto/int)Kadisdukcapil Ajak Warga Pekanbaru Hindari Pungli dalam Pengurusan Dokumen
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved